Pria di Pelalawan Cabuli Anak Tiri 11 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

- Jumat, 26 Juni 2026 | 12:15 WIB
Pria di Pelalawan Cabuli Anak Tiri 11 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Seorang pria berinisial A (40) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejat itu terbongkar setelah ibu korban, yang juga istri pelaku, mencurigai perubahan sikap putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Ibu korban kemudian membujuk sang anak untuk bercerita. Dari pengakuan korbanlah, ia mengetahui bahwa suaminya telah melakukan tindakan tidak patut terhadap putrinya. Tanpa menunda, ia langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan pada 23 Juni 2026.

"Setelah dibujuk, korban menyampaikan adanya perbuatan tidak patut oleh terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Satreskrim Polres Pelalawan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik bergerak cepat mengamankan pelaku.

"Selanjutnya, kami mengamankan terduga pelaku di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam," imbuh Bayu.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b Jo. Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Ia memastikan kasus ini akan diusut tuntas.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan," kata John.

Ia menambahkan, Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. John pun mengimbau masyarakat agar berani bersuara jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Pelalawan. Polres Pelalawan menegaskan kasus terhadap anak akan diproses tuntas, korban akan didampingi, dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.