Kejari Serang Hentikan Penuntutan Pemakai Sabu 0,5 Gram, Jalani Rehabilitasi Medis dan Spiritual

- Jumat, 26 Juni 2026 | 09:45 WIB
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Pemakai Sabu 0,5 Gram, Jalani Rehabilitasi Medis dan Spiritual

Kejaksaan Negeri Serang menghentikan penuntutan terhadap seorang tersangka kasus narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Supriyatna alias Bodong, yang terbukti menyalahgunakan sabu seberat 0,5 gram, tidak lagi mendekam di tahanan. Ia justru diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan spiritual sebagai pengganti proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada terdakwa. Dengan diterbitkannya surat itu, Supriyatna langsung dibebaskan dari status tahanan jaksa yang sebelumnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang.

Keputusan ini diambil setelah melalui asesmen terpadu yang menyimpulkan bahwa Supriyatna masuk dalam kategori penyalahguna narkotika tingkat sedang. Pola penggunaannya bersifat situasional, dengan barang bukti sabu seberat 0,5166 gram.

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional sebanyak 0,5166 gram sabu,” kata Dado dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

“Tersangka Supriyatna alias Bodong bin Supi juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir,” ujarnya.

Pertimbangan lain yang memperkuat penghentian penuntutan adalah jumlah barang bukti yang tidak melebihi pemakaian satu hari. Sabu yang disita dari tersangka hanya berupa dua kantong plastik kecil. Selain itu, Supriyatna belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.

Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang menerbitkan SKP2 Nomor: B-4788/M.6.10/Enz.2/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Isi surat tersebut mewajibkan Supriyatna menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten yang berlokasi di RSUD Banten.

“(Terdakwa juga diwajibkan) Mengikuti Rehabilitasi Spiritual selama satu bulan di Ponpes Bani Syifa Serang untuk membantu pembinaan keagamaan, spiritual, dan disiplin,” tuturnya.

Menurut Dado, langkah ini merupakan wujud pelaksanaan Asas Dominus Litis yang dimiliki jaksa sebagai pengendali perkara. Ia menegaskan bahwa wewenang itu digunakan dengan hati nurani demi mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.