Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi, Terima Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar

- Kamis, 25 Juni 2026 | 16:00 WIB
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi, Terima Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Keputusan itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), setelah surat dakwaan rampung dibacakan.

"Tadi setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, bahwasanya terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi," ujar salah satu kuasa hukum Hery. Dengan demikian, sidang akan langsung melangkah ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Hery Susanto menerima suap senilai total Rp4,8 miliar. Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan sejumlah pengurusan izin dan penetapan kewajiban pembayaran di sektor pertambangan.

"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026, telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Jaksa menguraikan, pemberian tersebut bertujuan agar Hery menyatakan sejumlah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi. Salah satunya terkait penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, uang itu juga diduga diberikan agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.

Berikut rincian penerimaan yang didakwakan kepada Hery Susanto:

Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000. Dari Agung Winarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000. Dari Agung Winarno sebesar Rp525.000.000. Serta dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.