Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Gugat Proses Penggeledahan dan Penangkapan

- Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Gugat Proses Penggeledahan dan Penangkapan

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diajukan untuk menggugat proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap keduanya.

Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pernyataan soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan praperadilan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026 dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan adanya permohonan tersebut. "Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Juni 2026.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Majelis hakim akan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga mengonfirmasi langkah ini. Menurutnya, objek yang digugat dalam praperadilan adalah prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. "Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," kata Khozinudin.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar