Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diajukan untuk menggugat proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap keduanya.
Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pernyataan soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan praperadilan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026 dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan adanya permohonan tersebut. "Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Juni 2026.
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Majelis hakim akan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga mengonfirmasi langkah ini. Menurutnya, objek yang digugat dalam praperadilan adalah prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. "Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," kata Khozinudin.
Artikel Terkait
Jakim 2026 Raup Perputaran Uang Rp 255 Miliar, Satu Peserta Meninggal karena Serangan Jantung
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hingga 5,75 Persen Demi Perkuat Rupiah yang Sempat Sentuh Rp18 Ribu
Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun, Pramono: Kado HUT Jakarta
Pakar ITB: Kendaraan Diesel Lama Butuh Perawatan Khusus Saat B50 Diterapkan