Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur tengah menangani kasus pembunuhan seorang perempuan warga negara Indonesia yang jasadnya ditemukan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia. Korban diketahui berasal dari Provinsi Aceh.
Informasi mengenai penemuan jenazah itu diterima dari Polis Diraja Malaysia pada 3 Juni 2026. KBRI Kuala Lumpur segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Identifikasi Bareskrim Polri untuk mempercepat proses identifikasi. Hasil pemeriksaan sidik jari yang dilakukan Pusident Bareskrim Polri kemudian memastikan bahwa korban adalah WNI berinisial P.H.A., seorang perempuan asal Aceh.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari yang dilakukan oleh Pusident Bareskrim Polri, identitas korban berhasil dipastikan sebagai WNI berinisial P.H.A., perempuan asal Provinsi Aceh," ujar Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.
Setelah identitas terkonfirmasi, Kemlu RI dan KBRI Kuala Lumpur melakukan penelusuran keluarga korban melalui jejaring masyarakat Aceh di Malaysia. Upaya itu membuahkan hasil: KBRI Kuala Lumpur berhasil menjalin komunikasi dengan keluarga melalui Ibu I.G. untuk menyampaikan informasi terkait kasus tersebut.
KBRI Kuala Lumpur juga telah menyampaikan komunikasi resmi kepada Investigating Officer PDRM yang menangani perkara guna mengonfirmasi status kewarganegaraan korban sebagai WNI. Dari pihak kepolisian Malaysia, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah ditangkap dan saat ini menjalani proses penyidikan serta hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan PDRM untuk memantau perkembangan penanganan perkara dan memperoleh informasi terkini mengenai proses hukum yang berlangsung.
Terkait penanganan jenazah, KBRI telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan berbagai pihak terkait. Sesuai permintaan keluarga, jenazah almarhumah P.H.A. direncanakan akan dipulangkan ke Indonesia pada 24 Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dan perizinan yang diperlukan rampung.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Keduanya berkomitmen memantau perkembangan kasus serta memastikan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan, termasuk dalam proses pemulangan jenazah dan pemantauan proses hukum yang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Makassar Rabu 24 Juni 2026: Subuh Pukul 04.49 Wita, Zuhur 12.08 Wita
WNA Portugal Diamankan di Bandara Bali karena Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Dokumen
Ronaldo Cetak Dua Gol dan Ukir Rekor Enam Edisi Piala Dunia, Portugal Hancurkan Uzbekistan 5-0
Polri Bongkar Peredaran 114 Vape Mengandung Etomidate di Deli Serdang, Empat Tersangka Ditangkap