PTUN Jakarta Tolak Gugatan, Legitimasi Kepemimpinan Mardiono di PPP Makin Kuat

- Selasa, 23 Juni 2026 | 20:55 WIB
PTUN Jakarta Tolak Gugatan, Legitimasi Kepemimpinan Mardiono di PPP Makin Kuat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepemimpinan Muhamad Mardiono semakin memperkuat landasan hukum kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam perkara bernomor 444/G/2025/PTUN.JKT, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga keabsahan SK Menteri Hukum yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025-2030 tetap berlaku secara sah.

Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan tersebut. Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.

“Sebagai orang hukum saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT,” ujar Erfandi pada Selasa (23/6/2026).

Dalam penjelasannya, Erfandi mengemukakan bahwa dalam sistem hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar. Ia juga menyebutkan kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf, yang menegaskan bahwa putusan hakim mengakhiri perbedaan pandangan atau perselisihan di tengah masyarakat.

“Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak,” tegasnya.

Erfandi menilai putusan PTUN tersebut semakin memperkuat legitimasi hukum kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Dengan demikian, seluruh kebijakan dan keputusan organisasi yang telah maupun akan diambil oleh ketua umum memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

“Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” ucap Erfandi.

Di sisi lain, Erfandi menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menekankan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari dukungan, kerja sama, dan doa seluruh kader PPP di berbagai daerah.

“Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai,” tutupnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar