Korlantas Polri Tegaskan Delapan SOP Pengawalan demi Jaga Profesionalisme dan Keselamatan di Jalan

- Selasa, 23 Juni 2026 | 11:00 WIB
Korlantas Polri Tegaskan Delapan SOP Pengawalan demi Jaga Profesionalisme dan Keselamatan di Jalan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa profesionalisme menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan pengawalan lalu lintas di jalan raya. Penegasan ini disampaikan menyusul pentingnya menjaga etika, keselamatan, dan kenyamanan seluruh pengguna jalan saat petugas membuka jalur.

Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan, menjelaskan bahwa setiap personel pengawalan wajib mengedepankan komunikasi yang persuasif serta etika berlalu lintas. Menurutnya, peningkatan kompetensi melalui program sertifikasi menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh tugas di lapangan berjalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

“Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan,” ujar Ruben.

Dalam kesempatan yang sama, ia memaparkan delapan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi oleh seluruh petugas pengawalan. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Poin pertama yang ditekankan adalah kewajiban setiap petugas untuk membawa surat perintah atau administrasi pendukung sebelum melaksanakan pengawalan, sebagai dasar hukum di lapangan.

Selanjutnya, petugas diminta untuk mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan kondisi saat meminta jalan atau membelah kemacetan. Korlantas secara khusus mengingatkan agar personel tidak melakukan manuver zig-zag secara agresif yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Di sisi lain, petugas pengawalan juga wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan lampu rotator atau strobo pada kendaraan tidak boleh dilakukan secara berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Petugas juga diminta membunyikan sirene seperlunya saja, yakni saat keadaan darurat, dan tidak digunakan secara terus-menerus. Dalam interaksi di jalan, personel diwajibkan melakukan gestur yang sopan dan beretika, seperti memberikan jempol atau ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.

Apabila diperlukan, petugas dapat menggunakan pengeras suara atau public address untuk menyampaikan permintaan jalur dengan cara yang santun. Terakhir, seluruh petugas harus selalu menaati peraturan berlalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran di jalan. Kedelapan poin ini, menurut Ruben, menjadi pedoman mutlak yang harus dijalankan demi menciptakan pengawalan yang aman, tertib, dan profesional.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar