Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Roy Suryo

- Rabu, 24 Juni 2026 | 14:15 WIB
Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat panggilan sidang terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menggugat penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan. “Kami belum menerima suratnya,” kata Abrianto, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” ujar Abrianto.

Gugatan praperadilan itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. “Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” katanya.

Roy Suryo mengajukan permohonan ini bersama dr Tifauzia Tyassuma. Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan objek gugatan mencakup dua hal. “Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar Khozinudin.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Majelis hakim akan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak tergugat dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar