KPK Ungkap Bupati Muara Enim Gunakan Rekening Office Boy untuk Tampung Uang Korupsi

- Selasa, 09 Juni 2026 | 13:20 WIB
KPK Ungkap Bupati Muara Enim Gunakan Rekening Office Boy untuk Tampung Uang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus operandi yang digunakan Bupati Muara Enim, Edison, dalam mengalirkan dan menyembunyikan uang hasil dugaan korupsi. Dalam kasus yang menjadikan Edison sebagai salah satu tersangka, lembaga antirasuah itu menemukan fakta bahwa sang bupati menggunakan rekening milik orang lain untuk menampung penerimaan dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut sengaja disiapkan sebagai penampungan dana yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang digunakan tidak hanya satu. Para oknum di lingkup pemerintahan daerah itu menerapkan pola buka-tutup rekening secara berulang untuk menghindari deteksi. “Membuka rekening untuk penampungan, nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru, begitu,” jelasnya.

Di sisi lain, KPK juga menemukan fakta mengejutkan terkait identitas pemilik rekening nominee tersebut. Salah satu rekening diketahui atas nama seorang office boy (OB) di lingkungan Pemkab Muara Enim. Selain itu, terdapat pula rekening yang menggunakan identitas pegawai lainnya. “Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab,” kata Budi.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dikelola secara sistematis dan terstruktur. KPK kini terus mendalami keterlibatan para pihak serta menghitung total kerugian negara yang timbul akibat praktik haram tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar