Ketua Ombudsman Tersangka Suap Nikel, Lembaga Segera Berhentikan Hery Susanto

- Selasa, 09 Juni 2026 | 08:40 WIB
Ketua Ombudsman Tersangka Suap Nikel, Lembaga Segera Berhentikan Hery Susanto

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi menyandang status tersangka setelah Kejaksaan Agung menahannya dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025. Tak berselang lama, lembaga yang dipimpinnya pun mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya dari jabatan.

Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT Toshida Indonesia (TSHI). Perusahaan tambang tersebut diduga meminta Hery untuk mengintervensi Ombudsman agar mengoreksi perhitungan PNBP yang telah ditetapkan.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Hery. Perkara ini berpusat pada praktik korupsi di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 UU yang sama dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Laode Sinarwan Oda turut dijerat sebagai pihak yang diduga aktif memberikan suap demi memuluskan kepentingan perusahaannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar