Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Lima Warga Difabel di Jelambar, Targetkan 970 Alat Bantu Fisik pada 2026

- Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB
Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Lima Warga Difabel di Jelambar, Targetkan 970 Alat Bantu Fisik pada 2026

Lima warga penyandang disabilitas di kawasan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya menerima bantuan kursi roda yang disalurkan langsung oleh Suku Dinas Sosial setempat pada Senin. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara door-to-door ke rumah masing-masing penerima yang tersebar di beberapa titik wilayah tersebut.

Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan Grogol Petamburan, Danu, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami berupaya memastikan seluruh warga mendapatkan perhatian dan kesempatan yang setara untuk hidup lebih mandiri dan sejahtera,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Danu, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian negara terhadap penyandang disabilitas dan warga yang membutuhkan alat bantu mobilitas untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Tidak sekadar menyerahkan barang, petugas juga memberikan edukasi kepada para penerima manfaat terkait cara penggunaan dan perawatan kursi roda. “Agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam skala yang lebih besar, Suku Dinas Sosial Jakarta Barat menargetkan penyaluran sebanyak 970 unit alat bantu fisik (ABF) bagi warga difabel sepanjang tahun 2026. Jumlah ini meningkat dibandingkan realisasi pada tahun 2025 yang mencapai 809 unit. Kepala Sudinsos Jakarta Barat, MURIANETWORK.COM Laksono, mengungkapkan bahwa target tersebut terdiri dari 600 unit kursi roda dewasa, 25 unit kursi roda anak, 50 unit tongkat kaki tiga, 50 unit tongkat walker, 25 unit tongkat netra, 200 unit alat bantu dengar, dan 20 unit kaki palsu. “Untuk target pengadaan 2026, ada 970 ABF,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar