Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memaparkan serangkaian solusi strategis untuk menyelesaikan persoalan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, di tengah dinamika kepegawaian yang mengemuka pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito menyoroti salah satu isu yang menjadi perhatian utama daerah, yakni ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan itu mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dibiayai melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah diberi masa transisi selama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai tersebut, yang berarti kebijakan itu akan berlaku efektif pada 2027. Menurut Mendagri, kondisi ini menimbulkan dinamika tersendiri di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas.
Untuk mengatasi persoalan itu, Tito menawarkan beberapa langkah strategis. Salah satunya, ia meminta kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. “Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegasnya.
Di sisi lain, dari segi pendapatan daerah, Tito menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital demi meningkatkan penerimaan daerah.
Sementara itu, Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Keuangan untuk membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan itu akan diperpanjang.
Menurut Tito, kebijakan perpanjangan masa transisi tersebut akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi ... satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandasnya.
Rapat kerja itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta jajaran pimpinan Komisi II DPR RI, MenPAN-RB Rini Widyantini, serta para kepala daerah yang tergabung dalam APPSI, APEKSI, dan APKASI, bersama sejumlah pihak terkait lainnya.
Artikel Terkait
Fraksi Golkar MPR Desak Pembentukan UU Obligasi Daerah untuk Percepat Pembangunan
Kedutaan Besar AS di Yerusalem Tutup Layanan Konsuler Imbas Serangan Rudal Iran ke Israel
Gubernur Sumut Desak PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan Akibat Pemadaman Bergilir
Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Target Tanam Dua Miliar Pohon untuk Perkuat Ketahanan Iklim