Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Asset Management, Dony Oskaria, yang menginstruksikan penghentian proses hukum terhadap kakek Mujiran. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice merupakan pendekatan yang tepat bagi warga kecil yang terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kita mengapresiasi langkah Bapak Dony Oskaria yang cepat menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran. Pendekatan kemanusiaan dan restorative justice memang lebih bijak bagi rakyat kecil yang terdorong kebutuhan hidup,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Gus Fahrur menjelaskan, langkah yang diambil Dony Oskaria dinilai sangat positif karena mempertimbangkan suara hati nurani. Ia menambahkan, negara akan memperoleh rasa hormat dari warganya apabila mampu menghadirkan keadilan yang dibarengi dengan kebijaksanaan.
“Langkah ini sangat positif dan juga menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan hati nurani, nilai kemaslahatan, dan rasa keadilan masyarakat. Negara akan lebih dihormati ketika mampu menghadirkan keadilan yang disertai kasih sayang dan kebijaksanaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gus Fahrur menekankan pentingnya kebijaksanaan dan empati dalam menangani kasus-kasus serupa. Ia berharap ke depannya, penanganan persoalan yang melibatkan masyarakat kecil senantiasa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kasus seperti ini sering menyentuh hati masyarakat karena yang dihadapi bukanlah pelaku kejahatan besar, melainkan seorang lansia yang didorong kebutuhan hidup. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan, empati, dan pendekatan restorative justice agar hukum tidak terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.
“BUMN perlu mengedepankan empati, keadilan sosial, dan pembinaan, bukan semata pendekatan pidana. Semoga ke depan penanganan persoalan masyarakat kecil semakin mengutamakan hati nurani dan nilai kemanusiaan,” imbuhnya.
Sementara itu, diketahui bahwa kakek Mujiran sebelumnya diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I di Lampung. Proses hukum tersebut mendapat kecaman keras dari Dony Oskaria. Ia langsung menegur manajemen PTPN I dan meminta agar proses hukum terhadap kakek Mujiran segera dihentikan.
Manajemen PTPN I pun akhirnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya. Perusahaan pelat merah itu mengambil mekanisme keadilan restoratif yang menyepakati bahwa kakek Mujiran kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
PTPN menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat bergulir di ruang publik.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” demikian pernyataan manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).
“Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” sambung pernyataan tersebut.
PTPN I mengungkapkan, sejak awal pendekatan keadilan restoratif telah menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kasus kakek Mujiran. Proses restorative justice berjalan bersamaan dengan derasnya pemberitaan yang lebih dulu menyebar luas.
PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini tengah merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk kakek Mujiran. Selain penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga memproses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya. Langkah itu diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dorong Pengembangan Tambak Udang dan Ikan untuk Perkuat Swasembada Protein Nasional
KPK Panggil Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska Jadi Saksi Suap Ijon Proyek
Hari Tasyrik 28-30 Mei 2026: Larangan Puasa, Waktu Zikir, dan Lanjutan Penyembelihan Kurban
Polri Pastikan Blackout Sumatra Murni Faktor Teknis dan Cuaca, Bukan Sabotase