Mantan Biduan Jadi Otak Intelijen Komplotan Curanmor Spesialis Hajatan di Serang

- Jumat, 22 Mei 2026 | 17:35 WIB
Mantan Biduan Jadi Otak Intelijen Komplotan Curanmor Spesialis Hajatan di Serang

Polisi mengungkap modus operandi seorang mantan biduan berinisial D alias Dian (28) yang bertugas mencari informasi tentang hajatan di wilayah Serang, Banten, untuk kemudian diteruskan kepada kekasihnya, Jimmi alias Kiming (41), sebagai sasaran aksi pencurian kendaraan bermotor. Informasi mengenai lokasi pesta pernikahan atau hiburan warga itu menjadi kunci bagi komplotan ini dalam menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa Dian tidak menggunakan grup percakapan daring untuk mengumpulkan data. Sebaliknya, ia memanfaatkan jaringan pribadinya. “Dia tanya ke teman (biduan) untuk dapat lokasi. Tidak ada grup WA,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut keterangan Andi, Dian mengaku telah berpartisipasi dalam lima kali aksi pencurian. Dalam kebanyakan kasus, Kiming berangkat seorang diri menuju lokasi hajatan yang telah diincar berdasarkan informasi dari Dian. “Dian ngaku baru ikut lima kali. Kalau yang pelaku laki-laki, kalau dia sendiri, pakai kendaraan umum,” kata Andi.

Hubungan keduanya ternyata bukan sekadar rekanan dalam aksi kriminal. Andi menyebut bahwa Dian dan Kiming menjalin hubungan asmara. Namun, fakta lain terungkap bahwa Kiming ternyata masih memiliki istri sah. “Padahal tersangka yang laki-laki sudah punya istri,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengimbau masyarakat, khususnya tuan rumah hajatan, untuk lebih waspada. Ia menyarankan agar setiap penyelenggara acara yang melibatkan hiburan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor yang kerap menyasar lokasi keramaian.

“Terkait pengamanan saat hajatan, silakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar dibantu pengamanan dengan melibatkan juga stakeholder dan masyarakat sekitar,” kata Andri.

Peristiwa yang membongkar jaringan ini bermula dari laporan korban pada Kamis (21/5). Kejadian pencurian terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Rukem, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Saat itu, korban baru saja selesai menonton hiburan yang digelar warga yang sedang mengadakan hajatan. “Motor milik korban tidak ada, padahal sebelumnya diparkir di dekat rumah warga,” ujar Andri.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap komplotan spesialis hajatan ini. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama Saedi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Tak berselang lama, polisi menangkap Suherman pada Kamis (14/5) di rumahnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

“Keduanya merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadah barang curian,” ucap Andri. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan kendaraan hasil curian dari seseorang bernama Jimi alias Kiming.

Pengembangan kasus membawa polisi menangkap Jimi alias Kiming saat ia hendak beraksi di wilayah Kota Serang. Ia diamankan bersama pacarnya, Dian, di salah satu lokasi hajatan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Pelaku diamankan di salah satu hajatan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, bersama pacarnya yang turut serta dalam aksi pencurian,” kata Andri.

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa Kiming merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banten. Dalam tiga bulan terakhir, pelaku telah beraksi di 15 lokasi berbeda. “Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 15 TKP di wilayah Provinsi Banten dan sering kali beraksi di tempat hajatan atau hiburan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar