Menteri PU Buka Suara soal Korupsi Rp16 M, Tegaskan Tak Tutup-tutupi Proses Hukum

- Jumat, 22 Mei 2026 | 16:20 WIB
Menteri PU Buka Suara soal Korupsi Rp16 M, Tegaskan Tak Tutup-tutupi Proses Hukum
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, angkat bicara untuk pertama kalinya secara terbuka mengenai kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp16 miliar yang melibatkan tiga mantan anak buahnya di kementerian yang ia pimpin. Dalam pernyataan resminya, Dody menegaskan bahwa dirinya tidak akan menutup-nutupi proses hukum yang tengah berjalan. “Apa yang terjadi di sana, bagaimana seterusnya, kenapa di sana begitu, monggo ditanya kepada Pak Jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Dan saya sekali lagi, sekali lagi, saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apapun,” ujar Dody dalam sebuah media briefing di kantor Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). Dody menekankan komitmennya untuk tidak mentoleransi praktik kecurangan, termasuk korupsi, di lingkungan kementerian yang ia pimpin. Ia menyebut sikap tersebut dibuktikan dengan memberikan izin kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menggeledah ruang kerjanya saat mengusut perkara ini. “Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada kok dokumen saya yang hilang. Jangan bilang dokumen saya nggak ada yang hilang, ada,” tegasnya. Di tengah hiruk-pikuk kasus hukum tersebut, Dody memastikan bahwa program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air tetap berjalan maksimal. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak akan terganggu, meskipun mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU, Dwi Purwantoro, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi jangan khawatir, walaupun eselon I-nya kena, tapi program prioritas Pemerintah di bidang sumber daya air, khususnya untuk mampu men-support swasembada di tahun 2026, tetap wajib dan harus bisa terlaksana dengan maksimal,” ucapnya. Lebih lanjut, Dody menyatakan bahwa jika program tersebut mandek, maka dirinyalah yang harus bertanggung jawab. Ia menganalogikan pelaksanaan program di Kementerian PU seperti sistem irigasi air yang harus terus mengalir. “Tidak ada kata-kata, Dirjennya kena masalah, kemudian irigasinya mampet, nggak ada. Kalau Dirjennya, direkturnya, kepala balainya, PTK-nya, tertangkap atau kena hukum dan kemudian programnya mampet, mandeg, mecet, yang goblok itu adalah menterinya. Yang bodoh itu adalah Menteri Pekerjaan Umum. Yang salah adalah saya. Program prioritas Pemerintah wajib dan harus sukses at any cost,” ujarnya. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Kerugian negara yang diakibatkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar. “Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, kepada wartawan, Kamis (21/5). Ketiga tersangka tersebut adalah Dwi Purwantoro (DP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026; Riono Suprapto (RS), selaku Sekretaris Direktur Jenderal Cipta Karya; dan Adi Suadi (AS), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan tersangka. Dapot menjelaskan, DP diduga melakukan pemerasan dan atau menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix. Uang dan kendaraan tersebut diterima dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Sementara itu, RS dan AS diduga secara bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024. Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara RS dan AS dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026. Lokasi penggeledahan mencakup Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar