Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyoroti data yang mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Ia menilai kondisi ini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan intervensi serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan,” ujar Puan dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa dari total anak yang terpapar, sebanyak 40 persen atau sekitar 80 ribu di antaranya berada di bawah usia 10 tahun. Puan menegaskan bahwa angka tersebut tidak bisa dianggap sebagai sekadar statistik biasa, melainkan sebuah tanda serius akan krisis perlindungan anak di ruang digital.
“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya.
Menurut politikus senior tersebut, anak-anak saat ini tumbuh dalam ekosistem digital yang minim pengawasan. Gawai yang seharusnya menjadi sarana belajar dan kreativitas justru berubah menjadi pintu masuk bagi praktik perjudian terselubung. Ia menilai banyak anak tidak sadar telah diarahkan pada mekanisme judi digital melalui permainan daring, iklan tersembunyi, tautan di media sosial, hingga aplikasi yang menyamarkan sistem taruhan sebagai game hiburan.
“Seringkali anak-anak tersesat ke judi online karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional,” tuturnya.
Puan menambahkan, perkembangan ruang virtual yang berlangsung lebih cepat dibandingkan kemampuan negara, sekolah, dan keluarga dalam melakukan pengawasan membuat anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan. Dampak dari paparan ini, menurutnya, tidak hanya bersifat ekonomi, melainkan juga psikologis dan sosial.
“Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak pada perilaku adiktif. Negara tidak bisa diam saja, harus ada intervensi nyata untuk mengatasinya,” katanya.
Ia juga menyoroti kemudahan akses sebagai faktor utama yang membuat judi online menyasar anak-anak. Algoritma media sosial dan iklan digital dinilai memungkinkan promosi judi online masuk ke ruang digital yang dikonsumsi anak setiap hari. Meskipun negara telah memblokir ribuan situs, fakta bahwa anak-anak tetap bisa mengaksesnya menunjukkan bahwa pendekatan penindakan semata tidaklah cukup.
“Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional,” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Puan mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memasukkan materi bahaya judi online dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun, ia menekankan bahwa upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan, dengan melibatkan lintas lembaga dari berbagai sektor terkait.
“Termasuk juga penting agar ada program khusus terkait perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital,” imbuh mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.
Di sisi lain, Puan menilai sekolah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi aktivitas digital anak. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial sebagai benteng pengawasan pertama. Lingkungan sosial di sekitar rumah, lingkungan pergaulan, dan lingkungan aktivitas lain anak-anak perlu ikut memberikan pengawasan.
Dari segi regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Meski demikian, Puan mendorong agar regulasi tersebut diperkuat, termasuk sanksi terhadap penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online.
“Namun kami mendorong agar regulasi perlindungan anak di ruang digital dilakukan secara lebih progresif lagi. Mulai dari sisi pencegahan hingga sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online harus semakin dipertegas,” ujarnya.
Puan juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap efektivitas pemblokiran situs judi online. Sebab, menurutnya, situs baru terus bermunculan dengan pola yang semakin sulit dilacak. Ia mengingatkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
“Hari ini, perang melawan judi online bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini adalah perjuangan semua elemen bangsa dalam menjaga masa depan Indonesia, termasuk peran dari masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Puan, jika anak usia sekolah dasar sudah menjadi target pasar judi digital, maka kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat nasional. Ia menutup pernyataannya dengan seruan agar semua pihak bergerak bersama.
“Pemerintah bersama DPR dan aparatur penegak hukum, sekolah, keluarga, media, organisasi masyarakat lintas sektor, harus bergerak bersama. Sebab generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus dilindungi dari sisi gelap teknologi itu sendiri,” tutupnya.
Artikel Terkait
Menteri Agama Resmikan MAN Insan Cendekia Serpong sebagai Madrasah Pertama Berkurikulum Internasional IB
13 Juru Parkir Liar di Blok M Terjaring Operasi Penertiban Pemprov DKI
Sule Bantah Tuduhan Lempar Naskah ke Kru Acara TV, Ungkap Fakta Tahun Bergabung
Banten Pastikan Tak Andalkan APBN Penuh untuk Venue PON 2032, Target Rampung 2030