Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) dan kendaraan taksi di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada akhir April 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyimpulkan bahwa insiden tragis tersebut dipicu oleh kelalaian pengemudi saat melintasi rel kereta api.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitiad, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Peristiwa nahas itu kini ditangani berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada 27 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lokasi kejadian, terungkap bahwa taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RRP melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Namun, saat tiba di perlintasan sebidang kereta api, kendaraan tersebut diduga tiba-tiba berhenti atau mengalami mati mesin tepat di tengah rel jalur 1.
“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” jelas Gefri.
Benturan keras pun tidak dapat dihindari. Akibatnya, taksi mengalami kerusakan parah dan kecelakaan itu menewaskan 16 orang serta melukai puluhan lainnya. Dalam proses penyidikan, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menyusun kronologi kejadian, hingga meminta keterangan dari para ahli.
Para saksi yang diperiksa antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, dan saksi ahli yang kompeten di bidang kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan seluruh alat bukti yang terkumpul, polisi menjerat RRP dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Artikel Terkait
Menteri Agama Resmikan MAN Insan Cendekia Serpong sebagai Madrasah Pertama Berkurikulum Internasional IB
13 Juru Parkir Liar di Blok M Terjaring Operasi Penertiban Pemprov DKI
Sule Bantah Tuduhan Lempar Naskah ke Kru Acara TV, Ungkap Fakta Tahun Bergabung
Banten Pastikan Tak Andalkan APBN Penuh untuk Venue PON 2032, Target Rampung 2030