Kejati DKI Tetapkan Dirjen Sumber Daya Air Tersangka Korupsi Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

- Kamis, 21 Mei 2026 | 21:05 WIB
Kejati DKI Tetapkan Dirjen Sumber Daya Air Tersangka Korupsi Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan DP, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Perkara ini mencakup tindak pidana pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengungkapkan bahwa DP menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga diduga menerima dua unit mobil mewah dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.

“Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Dapot di kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

DP kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna memperlancar proses penyidikan.

Sementara itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Dapot menambahkan bahwa pengumpulan bukti dan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, maupun swasta.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar