Analis: Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Tiga Tahun Bertentangan dengan Sistem Presidensial

- Kamis, 21 Mei 2026 | 17:01 WIB
Analis: Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Tiga Tahun Bertentangan dengan Sistem Presidensial

Usulan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang mendorong pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia maksimal tiga tahun mendapat respons kritis dari analis politik senior, Boni Hargens. Ia menilai gagasan tersebut tidak sejalan dengan kerangka sistem presidensialisme yang dianut Indonesia dan berpotensi mereduksi hak prerogatif presiden dalam menentukan pemimpin tertinggi di institusi Polri.

Menurut Boni, usulan itu tidak relevan secara signifikan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas mengatur posisi Polri berada langsung di bawah presiden. Dalam Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa Polri berada di bawah presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepadanya. Sementara itu, Pasal 11 Ayat (1) menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif," ujar Boni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Mei 2026.

Boni menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri melalui beberapa tahapan yang melibatkan hak prerogatif presiden. Pertama, presiden menggunakan kewenangannya sebagai kepala negara untuk mengusulkan nama calon Kapolri. Kedua, DPR sebagai representasi rakyat mengevaluasi dan menyetujui calon yang diajukan. Proses ini, kata Boni, menempatkan Kapolri pada posisi unik yang bukan jabatan elektoral maupun birokrasi semata.

"Gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri baik dalam bentuk durasi minimal maupun maksimal secara substantif berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam desain dan implementasi demokrasi presidensial," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kapolri merupakan jabatan yang lahir dari kepercayaan presiden terhadap individu tertentu. Hubungan ini bersifat personal, profesional, dan politis sekaligus. Ketika masa jabatan dibatasi secara normatif oleh undang-undang, presiden kehilangan fleksibilitas untuk mempertahankan seseorang yang dipercaya mampu menjalankan visi penegakan hukum sesuai mandat pemerintahan yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Boni menilai usulan tersebut berpotensi menciptakan intervensi legislatif terhadap domain eksekutif. Dalam sistem presidensialisme murni, lembaga eksekutif memiliki kewenangan penuh atas aparatur negara yang berada di bawah koordinasinya. Membatasi masa jabatan Kapolri melalui legislasi berarti DPR secara tidak langsung mengintervensi domain eksekutif, sebuah langkah yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam pemisahan kekuasaan.

Pembatasan yang diusulkan Komisi III DPR dinilai tidak memiliki basis yang harmonis dengan ketentuan UU Kepolisian yang sudah berlaku. Menurut Boni, langkah ini justru berpotensi menciptakan konflik normatif antara produk legislasi baru dengan kerangka hukum yang ada, serta menambah ketidakpastian hukum dalam pengangkatan pejabat strategis negara.

Secara konseptual, pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik. Ia dirancang untuk jabatan-jabatan yang diperoleh melalui mekanisme elektoral, yakni mereka yang dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dibatasi dua periode, kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat.

"Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," kata Boni.

Ia menjelaskan bahwa jabatan struktural kelembagaan seperti Kapolri dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dibatasi oleh ketentuan usia pensiun yang diatur dalam undang-undang masing-masing lembaga. Logika ini berbeda secara fundamental dengan sirkulasi mandat politik. Regenerasi di institusi Polri dan TNI berlangsung melalui jenjang karier, sistem promosi internal, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun. Sementara regenerasi politik terjadi melalui mekanisme pemilu yang melibatkan kedaulatan rakyat secara langsung.

"Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada," ujarnya.

Boni menilai usulan Komisi III DPR tidak memiliki dasar konseptual yang kuat dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia. Ia menganggap usulan itu mengaburkan batas antara kewenangan eksekutif dan legislatif, mencampuradukkan logika regenerasi institusional dengan regenerasi politik, serta mengabaikan konsistensi prinsip ketika diterapkan secara selektif hanya pada satu jabatan struktural.

"Jika tujuannya adalah penguatan akuntabilitas Polri, maka mekanisme yang lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional," pungkas Boni.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar