Polisi Selidiki Teror Kotoran Sapi yang Targetkan PKL di Pasar Rebo, Imbau Pedagang Lapor

- Kamis, 21 Mei 2026 | 16:25 WIB
Polisi Selidiki Teror Kotoran Sapi yang Targetkan PKL di Pasar Rebo, Imbau Pedagang Lapor

Polisi masih mendalami kasus dugaan teror kotoran sapi yang menyasar sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Meski belum ada laporan resmi, aparat kepolisian telah turun ke lokasi dan mengimbau para pedagang yang dirugikan untuk segera membuat pengaduan.

Kapolsek Pasar Rebo, Kompol I Wayan Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengarahkan pemilik kios untuk menempuh jalur hukum. “Kita sudah arahkan pemilik kios membuat laporan,” ujarnya pada Kamis (21/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/5) malam di kawasan Kenanga, Kalisari. Kotoran sapi ditemukan di depan ruko yang biasa digunakan para PKL untuk berjualan. Menurut Wayan, pelemparan kotoran itu hanya terjadi pada malam hari tersebut dan merupakan kejadian pertama di lokasi tersebut. “Ada dua titik pelemparan kotoran sapi sesuai di gambar. Baru pertama kali terjadi dan hanya hari itu saja. Situasi saat ini sudah kondusif,” katanya.

Polisi menegaskan bahwa sasaran teror bukanlah bangunan ruko, melainkan lapak-lapak yang setiap pagi digunakan pedagang untuk menjual sayuran dan kue. “Bukan ruko yang dilempari, tapi kotorannya di depan ruko yang dipakai buat jualan pedagang kaki lima,” jelas Wayan.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi belum menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian. “Masih diselidiki, tidak ada CCTV di sana,” tambahnya. Motif pelaku pun masih menjadi tanda tanya besar bagi aparat.

Sementara itu, aktivitas jual beli di lokasi kejadian telah kembali normal. Para PKL disebutkan sudah kembali berjualan seperti biasa di tempat kejadian perkara (TKP). “Sudah (jualan lagi),” ucap Wayan menegaskan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar