Pedagang hewan kurban yang sebelumnya viral karena berjualan di trotoar wilayah Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, akhirnya menempati lokasi baru. Perpindahan ini terjadi setelah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang aktivitas berjualan di trotoar dan melakukan penindakan di lapangan.
Tardo, seorang pedagang kambing kurban di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya diberikan solusi oleh Satpol PP untuk pindah ke tempat yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya. “Dikasih solusi sama Satpol PP untuk pindah lokasi yang berdekatan dengan sana. Jadi kita ditempatkan di sini, dekat makam Karet Bivak,” ujarnya pada Rabu, 20 Mei 2026.
Ia mengaku memahami alasan di balik sidak dan larangan yang diterbitkan oleh Satpol PP. Menurut Tardo, langkah tersebut bertujuan agar trotoar tetap berfungsi sebagai akses jalan umum bagi pejalan kaki dan tidak terganggu oleh aktivitas perdagangan.
Di sisi lain, Tardo berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyediakan lapak bersama yang lebih layak bagi para pedagang hewan kurban musiman. Pasalnya, mereka hanya berjualan menjelang Hari Raya Iduladha setiap tahun. “Satu kita dikasih tempat mungkin yang layak gitu karena kita kan tahunan. Mungkin (agar) nggak bisa mengganggu perjalanan kaki atau yang lainnya,” tutupnya.
Kebijakan larangan penjualan hewan kurban di trotoar dan fasilitas umum sendiri telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Penertiban terhadap pedagang yang menggunakan trotoar didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Artikel Terkait
Pentagon Kurangi Jumlah Pasukan Tempur di Eropa, Kembalikan ke Level Sebelum Perang Ukraina
Gubernur Sumbar Dorong Penambang Ilegal di Sijunjung Urus Izin Usai Longsor Tewaskan Sembilan Orang
Kakorlantas: Masalah ODOL Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Tapi Hambatan Transformasi Logistik Nasional
Polisi Musnahkan 200 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Ladang 20 Hektar di Empat Lawang