Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, sebuah kebijakan yang menandai perubahan signifikan dalam sistem perdagangan nasional. Aturan ini mewajibkan sejumlah komoditas strategis untuk diekspor melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Dalam paparannya, kepala negara menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di hadapan para anggota dewan.
Menurut penjelasannya, komoditas utama seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi menjadi prioritas pertama yang wajib dijual melalui mekanisme baru ini. Seluruh proses penjualan ekspor untuk komoditas tersebut harus dilakukan melalui BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.
Meskipun BUMN bertindak sebagai pengekspor tunggal, Prabowo memastikan bahwa hasil penjualan ekspor tetap akan diteruskan kepada para pelaku usaha yang mengelola kegiatan tersebut. Skema ini, menurutnya, dapat dipahami sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang disediakan oleh negara.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” tuturnya.
Prabowo menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap arus ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. Dengan sistem yang lebih terpusat, pemerintah berharap tata kelola ekspor dapat berjalan lebih tertata dan transparan.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” pungkasnya.
Editor: Lia Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Percepat Digitalisasi UMKM untuk Genjot Ekonomi Daerah
Puan Maharani: DPR Siap Dukung Program Pemerintah Asal untuk Kesejahteraan Rakyat
DPR Sahkan Revisi UU Polri sebagai RUU Inisiatif DPR
Kemendagri Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Dorong Kompetisi Kinerja Kepala Daerah