Anggota DPRD Jember Disanksi Teguran Keras Partai Gerindra Usai Merokok dan Bermain Gim Saat Rapat

- Jumat, 15 Mei 2026 | 17:16 WIB
Anggota DPRD Jember Disanksi Teguran Keras Partai Gerindra Usai Merokok dan Bermain Gim Saat Rapat

Anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidiqi, menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya merokok dan bermain gim saat mengikuti rapat dewan. Kepada wartawan, ia mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya.

"Baru pertama (merokok dan bermain game saat rapat)," ujar Syahri usai menjalani sidang di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Dalam pernyataannya, politisi tersebut menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Ia menyebut insiden itu sebagai bentuk kekhilafan yang tidak disengaja.

"Khilaf aja saya sebagai manusia biasa. Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," katanya.

Sementara itu, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi kepada Syahri selaku kader partai. Sanksi berupa teguran keras dan terakhir diberikan lantaran Syahri merokok dan bermain gim saat rapat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Dalam amar putusannya, pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. "Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujarnya.

Fikrah menegaskan bahwa hukuman yang diberikan merupakan peringatan keras dan terakhir bagi Syahri. Pihak partai menekankan agar pelanggaran serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. "Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," jelasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar