200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Usia di Bawah 10 Tahun

- Kamis, 14 Mei 2026 | 20:30 WIB
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Usia di Bawah 10 Tahun

Sebanyak 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, dan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun sebuah temuan yang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital disebut sebagai peringatan serius bagi masa depan generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan data tersebut dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5). Ia menegaskan bahwa judi online pada dasarnya adalah skema penipuan yang dirancang untuk membuat pemainnya terus merugi dalam jangka panjang.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya.

Menurut dia, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses dan penindakan hukum semata. Upaya yang lebih fundamental, kata Meutya, adalah memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat agar perlindungan terhadap anak dan keluarga bisa berjalan dari dalam.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” tuturnya.

Meutya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga, menurut dia, kehilangan stabilitas ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat terjerat praktik ilegal tersebut.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai langkah tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor agar efektif.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Pihaknya telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.

Ia pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutup Meutya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar