KPK Periksa Saksi Baru untuk Lacak Aliran Dana Rp46 Miliar ke Bupati Pekalongan Nonaktif

- Selasa, 12 Mei 2026 | 12:01 WIB
KPK Periksa Saksi Baru untuk Lacak Aliran Dana Rp46 Miliar ke Bupati Pekalongan Nonaktif

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diyakini mengetahui transaksi keuangan yang diterima oleh tersangka selama menjabat.

Salah satu saksi yang baru saja diperiksa adalah Ryan Savero, seorang wiraswasta. Ia dimintai keterangan pada Senin (11/5) lalu, khususnya terkait dugaan penerimaan uang oleh Fadia Arafiq. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai aliran dana yang diduga mengalir ke tangan tersangka.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Budi menambahkan, penyidik juga berupaya menelusuri maksud dan tujuan dari pemberian uang tersebut kepada Fadia selama ia menjabat sebagai Bupati Pekalongan. “Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Dalam pemeriksaan itu, Ashraff dicecar soal perannya di perusahaan keluarga serta keterkaitannya dengan aliran uang dalam kasus tersebut. “Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Ashraff sendiri diketahui turut menerima aliran uang dari kasus yang menjerat istrinya. Ia menjabat sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan bersama anaknya. “Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas,” jelas Budi.

Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Akibatnya, perusahaan keluarga tersebut meraup dana sebesar Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Rinciannya, Fadia Arafiq menerima Rp5,5 miliar, suaminya Ashraff sebesar Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar, anak Fadia bernama Sabiq sebesar Rp4,6 miliar, dan anak lainnya, Mehnaz Na, sebesar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Kini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai bagian dari proses penyitaan, KPK telah mengamankan sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga kawasan Cibubur, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar