Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima orang santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pendiri sebuah pondok pesantren berinisial AS (51). Lembaga tersebut menyatakan bahwa angka itu masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses pendalaman kasus.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa bagi pihaknya, satu korban saja sudah cukup menjadi alasan bagi negara untuk bergerak serius. “Terkait dengan jumlah korban, bagi kami satu korban saja lebih dari cukup. Informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas lima orang santriwati. Mungkin bisa berkembang lebih,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (9/5/2026).
Anis mengakui bahwa pihaknya belum menerima data yang memadai terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya hingga 50 santriwati yang menjadi korban. Meskipun jumlah pastinya belum dapat dipastikan, ia menekankan bahwa pemerintah wajib memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini, baik dari aspek penegakan hukum maupun pemulihan korban pasca-proses hukum selesai. “Soal angka 50 korban, kami belum mendapatkan informasi dari pemantauan yang kami lakukan. Sekali lagi, satu korban saja sudah lebih dari cukup agar negara ini memberikan perhatian serius,” jelasnya.
Sementara itu, aparat kepolisian telah mengambil langkah hukum terhadap tersangka. Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa pada awal pemeriksaan, AS sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya mengakui seluruh tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya. “Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, fakta terbaru terungkap. Pada saat pemeriksaan pertama, ia tidak mengaku. Tetapi setelah penangkapan, tersangka AS mengakui semua perbuatannya sesuai dengan keterangan korban,” kata Iswantoro kepada wartawan di Polresta Pati.
Atas perbuatannya, AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan proses pemulihan bagi para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual.
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Kasus Pemerasan di Imigrasi Bali, Dua Kantor Imigrasi Diduga Jadi Lokasi Pungli
Puluhan Ribu Orang Hilang Usai Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, PBB Peringatkan Lonjakan Korban Jiwa
Kemenperkuat Produk Halal di Desa Wisata demi Target Destinasi Ramah Muslim Terbaik Dunia
Pemprov DKI Siapkan Rp100 Miliar untuk Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri ala LPDP