Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut praktik pengumpulan uang dalam proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam proses penyidikan terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat dalam pengumpulan sejumlah fee proyek sebelum akhirnya disetorkan kepada pihak-pihak tertentu di kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi difokuskan pada pengetahuan mereka mengenai mekanisme pengumpulan fee proyek. Ia menjelaskan bahwa uang yang terkumpul dari berbagai proyek tersebut diduga kuat dialirkan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan.
"Di mana dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Salah satu saksi yang dimaksud adalah Ushadi Laksana, seorang karyawan PT Len Railway Systems (LRS). Menurut Budi, saksi tersebut diduga memiliki peran secara individu dalam proses pengumpulan fee. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan bertindak tidak sekadar sebagai bagian dari perusahaan, melainkan turut aktif dalam mengumpulkan sejumlah uang dari proyek-proyek kereta api.
"Artinya yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran yang bersangkutan ya secara individu," ucapnya.
Sementara itu, saksi lainnya adalah Muchamad Hicmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Sejak saat itu, penyidikan terus dikembangkan dan praktik serupa ditemukan di sejumlah wilayah lain, seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebutkan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
Artikel Terkait
Bea Cukai Mataram Awasi Ekspor Logistik 22 Mobil GT3 Usai GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika
Wakapolri Canangkan Konsep O2H: Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Otak, Otot, dan Hati Nurani
Ratusan Personel Keamanan Dikerahkan Kawal Laga Persija vs Persib di Samarinda
Kekalahan Persipura Picu Kerusuhan Suporter di Stadion Lukas Enembe, Sejumlah Fasilitas Rusak