Ade Armando Mundur dari PSI demi Lindungi Partai dari Tekanan Hukum

- Selasa, 05 Mei 2026 | 17:15 WIB
Ade Armando Mundur dari PSI demi Lindungi Partai dari Tekanan Hukum

Pegiat media sosial Ade Armando secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusan itu diambil di tengah tekanan hukum yang membelitnya akibat unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla. Pengumuman tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Saya mohon izin, melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya," ujar Ade di hadapan awak media.

Ade menegaskan bahwa langkah ini tidak dipicu oleh persoalan internal partai. Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris PLN Nusantara Power itu justru mengklaim pengunduran dirinya bertujuan untuk melindungi partai dari dampak laporan polisi yang diajukan terhadap dirinya di Bareskrim Polri. Menurut Ade, kasus hukum yang menjeratnya telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang PSI secara lebih luas.

"Ada kelompok-kelompok atau pihak-pihak yang menurut saya sengaja mengorkestrasi ini untuk juga menyerang atau menghancurkan PSI. Dan saya tidak terima itu," katanya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah koleganya di internal partai ikut terseret dalam pusaran masalah ini. Ade khawatir gerak partai yang dipimpin oleh putra Presiden Joko Widodo itu akan dipersulit di berbagai daerah menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, cara yang paling masuk akal untuk menyelamatkan PSI dari tekanan tersebut adalah dengan mundur dari keanggotaan.

"Seperti orang-orang akan mempersulit kerja PSI berikutnya untuk memperjuangkan partai di berbagai tempat gitu ya, menjelang, bukan menjelang, nanti menuju pemilu 2029," tuturnya.

Sementara itu, kasus yang mendorong pengunduran diri Ade bermula dari unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Ade Armando bersama Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, kepada wartawan pada Senin, 20 April 2026 lalu.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini