LBH Masyarakat Apresiasi Pembersihan Internal Kemenimipas, Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

- Selasa, 05 Mei 2026 | 16:25 WIB
LBH Masyarakat Apresiasi Pembersihan Internal Kemenimipas, Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang tengah melakukan “bersih-bersih” internal. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan awal dalam memberantas praktik pelanggaran di lingkungan kementerian. Namun, apresiasi ini disertai dengan catatan penting agar pembenahan tidak berhenti pada tahap reaktif semata.

“Prinsipnya segala sesuatu yang bertujuan untuk melakukan pembenahan atau bersih-bersih internal itu pasti kita dukung, dan tentunya kita apresiasi jika ada komitmen serius untuk memproses mereka-mereka yang melakukan pelanggaran,” ujar Advokat LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026).

Ma’ruf menegaskan bahwa tindakan pembersihan internal tidak akan memberikan dampak signifikan jika hanya bersifat reaktif terhadap oknum tertentu. Menurutnya, tanpa adanya perubahan fundamental, kasus serupa berpotensi terulang kembali di masa mendatang. “Meskipun demikian, rasanya kalau tindakan bersih-bersih itu hanya sifatnya reaktif dengan proses oknum tertentu tanpa ada perubahan fundamental yang dilakukan, itu tidak akan membuat suatu perubahan yang signifikan, jadi hanya akan berulang dan berulang kembali,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar Kemenimipas tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan perubahan kebijakan secara menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan. “Tindakan bersih-bersih itu harus dilakukan juga bersamaan dengan perubahan kebijakan dalam pengurusan pemasyarakatan,” imbuhnya.

Sorotan lain yang disampaikan Ma’ruf adalah dominasi kasus narkotika dalam permasalahan pemasyarakatan. Ia menilai mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan terpidana kasus narkoba. Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan perubahan paradigma dalam kebijakan narkotika nasional. “Kasus narkotika itu selalu memberikan sumbangsih yang dominan dalam pemasyarakatan, karena mayoritas penghuni lapas kasus narkotika. Oleh sebab itu, di samping memberantas oknum-oknum yang bermain, tentunya juga harus merubah kebijakan narkotika yang saat ini diberlakukan pemerintah,” jelasnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah menggeser pendekatan dari penghukuman menuju pendekatan kesehatan dan hak asasi manusia. “Seperti misalkan mengubah paradigma dari yang tujuannya melakukan penghukuman artinya setiap orang terlibat narkotika itu harus dipenjara berubah ke pendekatan-pendekatan lain, misalkan pendekatan kesehatan atau bahkan pendekatan lain yang sejalan dengan HAM,” sambungnya.

Menurut Ma’ruf, kombinasi antara pemberantasan oknum nakal dan reformasi kebijakan narkotika dapat menjadi solusi agar persoalan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan tidak terus berulang. “Salah satunya adalah kita lakukanlah dekriminalisasi itu terkait penggunaan pemanfaatan narkotika. Kalau ini dilakukan juga beriringan dengan menumpas oknum-oknum ini, kemudian bisa merubah persoalan yang ada, jadi persoalannya tidak terus berulang,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar