Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, ngomong kalau pihaknya bakal segera ngasih perpanjangan waktu buat lapor SPT Tahunan PPh Badan. Batas akhirnya dimundurin sampai 31 Mei 2026.
"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," ujar Bimo di Jakarta pada Kamis (30/4/3036).
Keputusan ini diambil setelah ada arahan langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Selain itu, masukan dari berbagai wajib pajak juga ikut dipertimbangkan.
"Tadi pagi saya sudah minta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," katanya.
Tujuannya jelas: ngasih kepastian dan waktu tambahan buat wajib pajak. Biar mereka bisa siapin kelengkapan administrasi, perhitungan, dan pastiin data pelaporan pajak tahunannya udah bener.
Nah, soal kebijakan ini, Bimo bilang masih dalam tahap finalisasi. Begitu proses administrasi dan tanda tangan keputusan selesai, bakal langsung dirilis secara resmi.
Di sisi lain, pemerintah juga lagi ngupas kemungkinan relaksasi buat pembayaran pajak. Tapi langkah itu masih dihitung-hitung dan dianalisis lebih lanjut.
Menurut Bimo, relaksasi pelaporan ini bukan karena masalah sistem. Alasan utamanya? Tingginya permintaan dari wajib pajak yang minta perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.
Dia ngungkapin, ada sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan. Belum lagi permintaan dari masyarakat umum dan asosiasi perantara perpajakan yang ikut jadi pertimbangan pemerintah.
"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries, tax intermediaries," jelasnya.
Bimo juga ngaku kalau pemerintah mempertimbangkan capaian penerimaan pajak hingga akhir April. Tren pertumbuhannya positif, dan itu jadi salah satu faktor sebelum akhirnya kebijakan ini ditetapkan.
"Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini. Maka tadi arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporannya itu insya Allah akan segera kami rilis," katanya.
Dia memastikan, jangka waktu relaksasi pelaporan SPT badan bakal berlaku sampai 31 Mei 2026. Artinya, wajib pajak dapet tambahan waktu sekitar satu bulan buat nyelesain kewajibannya.
Keputusan resmi soal relaksasi ini, kata Bimo, bakal segera diterbitkan lewat keputusan direktur jenderal pajak. Pengumumannya dilakukan di hari yang sama setelah proses tanda tangan selesai. "Yak. Sebentar lagi (keputusan dirjennya) saya tanda tangan," tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 udah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026 pukul 12.00 WIB. Realisasinya sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.
Artikel Terkait
Polri-TNI Siagakan 24.980 Personel Gabungan Amankan May Day 2026 di Jakarta
Menko PMK: Negara Harus Hadir Cepat Tangani Kekerasan di Daycare, Little Arissa Ditutup
KJRI Kuching Pulangkan Dua PMI dengan Hak Gaji Total Rp170 Juta Usai Mediasi
Menteri PPPA: 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin, Pemerintah Dorong Pengawasan Terpadu