Bandung Gibran Huzaifah, CEO startup eFishery, akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara padanya, Rabu (29/4/2026). Pria yang dulu disanjung sebagai pionir startup ikan ini terbukti bersalah memanipulasi laporan keuangan dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia tidak berjalan sendirian. Dalam kasus ini, Gibran menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Kalau tidak sanggup, diganti dengan kurungan 190 hari.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” ucap hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Bandung, sebagaimana dilansir dari pemberitaan.
Vonis ini sebenarnya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun buat Gibran. Denda yang diminta sama, Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Hakim menilai, Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Tepatnya melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang pelapor dari dalam perusahaan (whistleblower) buka suara. Investigasi awal yang dilakukan FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan yang mencengangkan. Nilainya? Hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan saja, hingga September 2024.
Pada Minggu, 15 Desember 2024, media berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan soal dugaan fraud di eFishery. Saat itu, startup berstatus unicorn valuasi di atas USD 1 miliar ini baru saja mengantongi pendanaan seri D sebesar USD 200 juta. Publik pun kaget. Kok bisa perusahaan yang tampak gemilang begini ternyata bermasalah?
Bareskrim Polri kemudian turun tangan. Mereka sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan sejak awal 2024. Menurut dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan ini dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak tahun yang sama. Jadi, sebelum kasus ini meledak di publik, penyelidikan sebenarnya sudah berjalan diam-diam.
Kasus ini jadi pelajaran pahit buat ekosistem startup di Indonesia. Bahwa di balik valuasi gila-gilaan dan pendanaan besar, kadang ada cerita yang tak seindah presentasi di pitch deck.
Artikel Terkait
Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Lembaga Terindentifikasi Belum Miliki Izin Operasional
Misi Dagang Jatim di Malaysia Capai Transaksi Rp15,25 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wakapolri Soroti Tata Kelola Keuangan, Tiga Polda Raih Penghargaan IKPA Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang