Seorang pria berusia 42 tahun, Selamat Hariadi, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menyiram istrinya sendiri dengan air keras. Kejadian ini berlangsung di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Motifnya? Sang suami ternyata kesal karena selama sebulan penuh istrinya menolak ajakan untuk berhubungan badan. Ia merasa haknya sebagai suami tak dipenuhi.
Menurut sejumlah saksi, peristiwa tragis ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Jambu, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Tepatnya pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025, sekitar pukul dua pagi. Saat itu suasana masih gelap dan sunyi.
Ipda Kopran Maryadi, Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, memaparkan kronologinya. "Pelaku nekat bertindak saat korban sedang terlelap. Karena emosi tak tertahankan, ia langsung menyiram tubuh istrinya dengan air keras," ujarnya.
Usai melakukan perbuatan keji itu, Selamat kabur begitu saja. Keluarga korban yang dikejutkan oleh jeritan kemudian segera memberi pertolongan pertama. Tak lama setelahnya, laporan pun diajukan ke pihak kepolisian.
Kondisi korban, seorang perempuan berinisial W (31), cukup memprihatinkan. "Korban mengalami luka bakar yang tergolong serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit," tambah Maryadi.
Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Selamat. Pada Selasa, 18 November 2025, pelaku ditangkap.
Dari penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa rumah tangga mereka sebenarnya sudah retak. "Korban mengaku sudah berniat cerai karena suaminya jarang memberi nafkah. Sementara dari sisi pelaku, ia mengeluh tak pernah diberi kesempatan untuk berhubungan suami-istri," jelas Maryadi. Sungguh ironis, persoalan rumah tangga berujung pada kekerasan yang menyakitkan.
Artikel Terkait
Rumah Terduga Pembunuh Penjual Ikan di Gowa Dirusak Massa Saat Warga Shalat Jumat
Jokowi Beri Tanggapan soal Lagu Pujian untuk Bahlil yang Viral di Depan Rumahnya
PBB Kecam Rencana Israel Perluas Pendudukan di Gaza hingga 70 Persen
Kementerian HAM Bantah Tuduhan Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM