Di tengah ruang sidang yang tegang, ada momen yang agak absurd. Hakim ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, harus menegur salah satu terdakwa karena melamun. Iya, melamun di sidang sendiri.
Terdakwa yang dimaksud adalah Sersan Dua Edi Sudarko dia ini yang disebut-sebut sebagai eksekutor penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kejadiannya di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat orang jadi terdakwa di sini: selain Edi, ada Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Awalnya, hakim coba memastikan siapa Edi. Soalnya, menurut dakwaan, Edi sendiri ikut kena cipratan air keras saat aksi itu. Tapi Edi? Dia diem aja. Baru setelah dipanggil dua kali, barulah dia menjawab.
“Ini terdakwa I terdakwa II tadi mana? Satu?” tanya hakim.
“Terdakwa I?” sambungnya lagi.
“Siap,” jawab Edi, singkat.
Hakim lalu mengingatkan, jangan melamun. Lanjut bertanya soal bagian tubuh Edi yang kena cipratan.
“Jangan melamun. Tadi dalam dakwaan sempat terkena?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Edi lagi.
“Kena di mana?”
Edi pun menjawab sambil menunjuk-nunjuk: lengan, dada, leher, mulut, sampai mata. Semua kena, katanya.
Nah, di sinilah mulai agak kocak. Hakim minta Edi buka topi. Tapi yang terjadi, Edi malah buka kacamata. Hakim ulangi perintahnya. Edi baru sadar dan membuka topinya. Ternyata, mata kanannya juga kena cipratan.
“Mata juga?” tanya hakim.
“Siap.”
“Mata mana?”
“Sebelah kanan.”
Hakim lalu minta Edi nutup mata kiri pakai tangan. Dua jari diangkat. Bisakah Edi lihat dengan mata kanan?
“Coba tutup mata kiri, pakai tangan mu, pakai tangan kiri. Ini berapa?”
Jawab Edi: “Nggak kelihatan izin.”
Hakim cuma bilang, “Ya, pakai lagi,” sambil minta Edi pakai topinya kembali.
Di luar soal momen lucu itu, kasusnya sendiri serius. Oditur militer menuding keempat prajurit ini sengaja menyiram Andrie Yunus dengan air keras. Motifnya? Kesal. Sebabnya, pada 16 Maret 2025, Andrie masuk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Buat para terdakwa, itu pelecehan terhadap institusi TNI.
Mereka lalu mencari info soal kegiatan Andrie. Bahkan, kata oditur, Terdakwa I alias Edi sampai searching di Google. Tugas dibagi-bagi. Ada yang jadi eksekutor, ada yang jaga jarak.
“Saat itu Terdakwa I pada saat itu mencari informasi dari Google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus,” ujar oditur.
Akibat perbuatan mereka, keempatnya didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berat, tapi sidang masih panjang.
Artikel Terkait
Tiga Mahasiswi di Bali Jadi Operator Telemarketing Judi Online, Iming-Iming Gaji Besar
Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Dipindah ke Tengah, AHY: Fokus pada Keselamatan Semua Penumpang
KRL Cikarang Kembali Normal Usai Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek, Lima Stasiin Beroperasi Lagi
Hasil UTBK SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei, Cek Jadwal dan Cara Aksesnya