Gubernur DIY Perintahkan Penutupan Daycare Ilegal Pasca Kasus Kekerasan di Little Aresha

- Selasa, 28 April 2026 | 22:45 WIB
Gubernur DIY Perintahkan Penutupan Daycare Ilegal Pasca Kasus Kekerasan di Little Aresha

Yogyakarta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, akhirnya angkat bicara. Instruksinya tegas: tempat penitipan anak atau daycare yang belum punya izin resmi harus ditutup. Ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah langsung dari orang nomor satu di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan duduk persoalannya. Menurut dia, langkah ini diambil agar perlindungan anak benar-benar ketat. Tidak ada celah.

“Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup,” ujar Erlina, Selasa, 28 April 2026. Ia menambahkan, setelah penutupan, pemilik daycare akan dipanggil. Tujuannya? “Untuk segera memproses perizinan,” katanya.

Kebijakan ini muncul bukan tanpa sebab. Publik masih ingat betul kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Fakta mengejutkannya: tempat itu ternyata tidak mengantongi izin. Nah, dari sinilah semuanya bermula.

Menurut Erlina, Sultan ingin peristiwa memilukan itu jadi yang pertama dan terakhir. Tidak boleh ada lagi anak-anak yang menjadi korban. “Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Gubernur juga memerintahkan instansi terkait untuk turun ke lapangan. Mereka diminta menyisir satu per satu lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokusnya jelas: membedakan mana yang sudah berizin dan mana yang masih beroperasi secara ilegal. “Beliau menyampaikan arahan untuk menyisir di lapangan,” ucap Erlina.

Tapi, tidak berhenti di situ. Sri Sultan juga memikirkan langkah jangka panjang. Ia bahkan mempertimbangkan untuk memperkuat pencegahan lewat payung hukum yang lebih mengikat. Mungkin berupa surat edaran, surat perintah, atau instruksi resmi kepada bupati dan wali kota se-DIY.

“Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau instruksi,” jelas Erlina.

Nah, yang ini menarik. Untuk menutup celah regulasi yang selama ini mungkin luput, Sultan meminta dibuatkan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih detail. Lebih lengkap dari aturan yang sudah ada. Standar baru ini nantinya akan menyempurnakan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian PPPA.

“Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuat SOP-SOP yang lebih detail,” papar Erlina. Ia menambahkan, SOP ini wajib memastikan kedalaman layanan di daycare. Yang terpenting, hak-hak dan perlindungan anak benar-benar terjamin. Tidak main-main.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar