Pakar Hukum: Masyarakat Harus Hati-Hati terhadap Opini Publik soal Kasus Kejagung

- Senin, 27 April 2026 | 22:00 WIB
Pakar Hukum: Masyarakat Harus Hati-Hati terhadap Opini Publik soal Kasus Kejagung

JAKARTA Era digital memang bikin segalanya jadi lebih terbuka. Tapi soal hukum, kadang keterbukaan ini malah bikin runyam. Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, angkat bicara soal ini. Katanya, sekarang siapa aja bisa bikin opini soal suatu perkara yang lagi ditangani Kejaksaan Agung. Bahkan yang nggak ngerti hukum pun bisa ikut-ikutan berkomentar.

Nah, kondisi kayak gini, menurut Hibnu, masyarakat harus ekstra hati-hati. Jangan sampai informasi yang beredar malah mengaburkan inti perkaranya. Apalagi kalau opini yang muncul itu cuma berdasarkan asumsi atau kepentingan tertentu.

Di sisi lain, Hibnu juga menekankan bahwa Kejagung pasti punya dasar yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Mereka sudah punya pemahaman dan alat bukti yang cukup. Nggak mungkin asal tunjuk.

“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Pernyataan ini keluar sebagai respons atas munculnya berbagai pihak termasuk para influencer yang mulai mempertanyakan langkah Kejagung. Khususnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim. Banyak yang bertanya-tanya, kenapa baru segini? Kenapa belum ada yang ditahan? Tapi menurut Hibnu, publik jangan keburu judgment.

Dia mengingatkan, jangan sampai opini publik malah menggeser fokus utama penanganan perkara korupsi. Yang paling penting tetaplah pembuktian berdasarkan fakta dan data yang valid. Penegak hukum, kata dia, harus pinter-pinter nyaring opini. Mana yang punya nilai bukti, mana yang cuma suara gaduh.

“Sehingga penegak hukum harus melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,” tegasnya.

Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital, integritas dan kemandirian aparat penegak hukum jadi kunci. Jangan sampai mereka goyah cuma karena tekanan publik atau tren di media sosial.

“Integritas dan kemandirian penegak hukum penting dalam era teknologi seperti sekarang,” tuturnya.

Soal belum ditetapkannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini sebagai tersangka, Hibnu punya pandangan lain. Dia bilang, dalam proses penyidikan pasti ada strategi. Nggak semua harus diungkap sekaligus. Kadang ada tahapan-tahapan tertentu.

“Tidak bisa penyidik langsung memeriksa seseorang berdasar pengakuan-pengakuan. Jadi nanti bisa saja ada perkara jilid I, jilid II, dan seterusnya,” katanya.

Artinya, publik mungkin perlu sedikit bersabar. Proses hukum memang butuh waktu, dan nggak selalu linier kayak yang kita bayangkan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar