Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara. Mereka merespons pernyataan KPK soal uang USD 1 juta yang disebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dan yang jelas, mereka membantah keras.
"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami," begitu bunyi pernyataan resmi mereka. "Tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara."
Surat tanggapan itu diterima pada Senin, 27 April 2026. Isinya cukup tegas. Kalau ada pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari Yaqut atau menjalankan perintahnya soal uang itu mereka bilang itu tidak benar. Harus dibuktikan secara hukum, katanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti soal prosedur. Mereka mengklaim Yaqut tidak pernah dimintai konfirmasi soal uang tersebut. Alur uangnya pun, kata mereka, tidak pernah diperlihatkan. Jadi, dari mana asumsi itu muncul?
Menariknya, mereka juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sudah diaudit BPK. Dan hasilnya? Ada dana efisiensi sekitar Rp 600 miliar. "Dalam hasil audit tersebut bahkan BPK menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp 600 miliar," ucap perwakilan tim kuasa hukum.
Nah, sebelumnya KPK sudah bicara soal ini. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 13 April lalu, menyebut uang USD 1 juta itu diduga diberikan ke Pansus Haji. Perantaranya seseorang berinisial ZA. Tapi soal ZA ini siapa, Taufik belum mau buka-bukaan.
"Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata dia.
Tapi, menurutnya, uang dolar itu ternyata belum sampai ke anggota pansus. Masih dipegang ZA. "Dan tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ tidak hadir di pansus, sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ungkapnya.
Jadi, uangnya ada, perantaranya ada, tapi belum sampai ke tujuan. Dan Yaqut membantah semua keterlibatan. Siapa yang benar? Kita lihat saja nanti bagaimana pengadilan bicara.
Artikel Terkait
Polres Kampar Musnahkan Enam Rakit Dompeng Tambang Emas Ilegal di Sungai Singingi
Vonis Seumur Hidup untuk Alvi Maulana, Pembunuh dan Mutilasi Pacar di Surabaya
Menteri Pertahanan Mali Tewas dalam Serangan Terkoordinasi Kelompok Afiliasi Al-Qaeda
Brimob dan Damkar Padamkan Sisa Api di Rumah Sekaligus Warung Kopi yang Terbakar di Jatinegara Kaum