MNC Group Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan PN Jakpus, Tempuh Banding hingga PK

- Senin, 27 April 2026 | 11:00 WIB
MNC Group Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan PN Jakpus, Tempuh Banding hingga PK
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa yang lebih manusiawi, natural, dan sesuai dengan permintaan Anda:

JAKARTA – Ada yang janggal di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan CMNP. Setidaknya, itu yang disorot oleh PT MNC Asia Holding Tbk. Menurut mereka, ada keanehan dalam pembebanan tanggung jawab di kasus ini terutama karena pihak yang dianggap bukan pelaku utama justru diseret jadi tersangka.

Perseroan sudah angkat bicara. Mereka bilang, semua jalur hukum akan ditempuh. Mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Semua itu demi satu hal: kepastian hukum.

Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group, menjelaskan bahwa putusan dengan nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST itu belum final. Bahkan, belum punya kekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026).

"Sehingga belum bisa dilaksanakan karena masih ada upaya hukum lanjutan," tambahnya.

Chris juga menegaskan, timnya saat ini sedang menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Prosesnya, kata dia, bisa berlanjut terus sampai ke Mahkamah Agung, bahkan PK.

"Banding pasti kami tempuh. Hingga kasasi dan PK, semua akan kami lakukan," tegasnya.

Nah, soal isi putusan, ada satu poin yang bikin MNC mengernyitkan dahi. Mereka merasa posisinya dalam perkara ini hanya sekadar perantara istilah kerennya broker atau arranger dalam penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Bukan sebagai pihak yang menerbitkan.

Tapi anehnya, dalam putusan, tanggung jawab pembayaran malah dibebankan ke para tergugat, termasuk MNC. Sementara itu, pihak yang paling bertanggung jawab menurut mereka yakni PT Bank Unibank Tbk selaku penerbit NCD sama sekali tidak digugat.

Di sisi lain, MNC juga menilai bahwa kewajiban pembayaran sebenarnya bisa dipenuhi kalau saja Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001. Itu terjadi sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD diterima oleh CMNP.

Yang lebih bikin kesal, MNC menegaskan bahwa mereka tidak ada sangkut pautnya dengan perubahan status Unibank menjadi BBKU. Sebab, mereka bukan bagian dari pengurus atau pemegang saham bank tersebut.

Belum lagi, ada fakta lain yang menarik. Menurut MNC, CMNP sebelumnya sudah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013. Artinya, ada semacam kompensasi yang sudah diterima.

Namun begitu, kejanggalan tidak berhenti di situ. Ada soal siaran pers dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis di hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran itu, pertimbangan hakim sudah disebutkan. Padahal, MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

"Pada saat itu, kami hanya bisa mengakses amar putusan tanpa pertimbangan hukum," kata Chris.

Dengan segala kejanggalan ini, MNC memastikan akan terus berjuang. Semua jalur hukum yang ada akan ditempuh. Tujuannya jelas: mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang sebenarnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar