Polisi Tangkap Debt Collector Pengeroyok Pria di Kedai Kopi Pekanbaru

- Minggu, 26 April 2026 | 15:00 WIB
Polisi Tangkap Debt Collector Pengeroyok Pria di Kedai Kopi Pekanbaru

Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok debt collector terhadap seorang pria di Kota Pekanbaru, Riau. Rekaman itu sontak memicu kemarahan publik. Tim gabungan dari Direktorat Reskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru pun langsung bergerak cepat. Beberapa pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Dalam video yang tersebar, tampak korban dikeroyok oleh beberapa orang yang diduga sebagai penagih utang. Suasana di lokasi salah satu kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai jadi mencekam. Salah satu pelaku terlihat memukul kepala korban menggunakan kursi plastik. Korban pun sempoyongan, nyaris tak berdaya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 25 April. Namun begitu, pihak kepolisian bergerak cepat. Hingga kini, sejumlah terduga pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan. Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung turun tangan setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebut adanya dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, plus pemerasan.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu, 26 April 2026.

Ia menambahkan, modus yang digunakan para pelaku cukup sederhana namun meresahkan. Mereka menghentikan kendaraan korban di jalan, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan. Korban yang menolak atau tak mampu membayar, langsung menjadi sasaran amuk.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar