Satpol PP Tutup Paksa White Rabbit PIK Usai Izin Dicabut Imbas Kasus Narkoba

- Minggu, 26 April 2026 | 07:10 WIB
Satpol PP Tutup Paksa White Rabbit PIK Usai Izin Dicabut Imbas Kasus Narkoba

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya bergerak. Sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kena sanksi berat penutupan total. Namanya White Rabbit PIK. Langkah ini diambil setelah ada temuan dari Bareskrim Polri soal dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Satpol PP DKI yang turun langsung ke lapangan. Mereka menutup paksa kelab malam itu setelah izin usahanya resmi dicabut. Lokasinya persis di kawasan PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan. Suasana di sekitar tempat itu, menurut sejumlah saksi, sempat ramai saat petugas datang. Tapi tak ada perlawanan berarti.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan soal tindakan ini. Katanya, penutupan dan penghentian kegiatan usaha itu bukan tanpa dasar. "Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

Nah, ceritanya begini. Penutupan ini sebenarnya tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Bareskrim Polri pada Maret 2026 lalu. Waktu itu, polisi menggeledah beberapa lokasi usaha White Rabbit, termasuk yang di PIK. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Jadi, ini bukan kejadian tiba-tiba.

Setelah pengungkapan itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) langsung turun tangan. Mereka melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh. Hasilnya? White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pelanggarannya cukup serius, kata mereka.

Disparekraf kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan itu diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Akhirnya, pada 10 April 2026, surat pencabutan perizinan berusaha resmi diterbitkan. Izin yang dicabut ini mencakup berbagai kegiatan mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, sampai karaoke yang semuanya ada dalam satu lokasi usaha itu. Lumayan kompleks.

Setelah itu, Disparekraf mengirimkan rekomendasi penutupan ke Satpol PP pada 20 April 2026. Baru deh, Satpol PP bertindak berdasarkan surat tugas yang terbit sehari setelahnya, 21 April 2026. Jadi ada prosesnya, tidak serta-merta.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, penindakan ini bukan sekadar gertak sambal. Ini bentuk komitmen mereka dalam menjaga ketertiban umum. Juga, memastikan semua pelaku usaha patuh pada aturan yang berlaku. Satriadi punya pesan penutup: "Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan."

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar