Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus membongkar jaringan bandar narkoba kelas kakap, Ko Erwin. Bukan cuma menjebloskan pelaku ke penjara, polisi juga serius mengincar harta mereka. Caranya lewat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, bilang pihaknya sekarang tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini, kata dia, penting biar efek jera-nya benar-benar terasa.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Eko, strategi pemiskinan ini adalah instruksi tegas untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Sebagai bagian dari itu, penyidik juga sudah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU.
Ketiganya kini sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi istri Ko Erwin dan dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar serta Christina Aurelia.
Namun begitu, Eko belum mau merinci total nilai aset yang sudah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Soalnya, pihaknya masih terus mendata lengkap aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba jaringan Ko Erwin.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” pungkasnya.
Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim, dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Ko Erwin sendiri bukan nama sembarangan. Dia bandar besar narkoba di NTB. Ia ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus ini juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Di sisi lain, ada juga Andre alias The Doctor yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu buat Ko Erwin.
Andre lah yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima. Ko Erwin tercatat dua kali bertransaksi dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama Rp 400 juta untuk 2 kg sabu. Transaksi kedua juga Rp 400 juta, tapi sabu yang diterima 3 kg.
Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim terus membekuk tersangka lain dalam jaringannya. Salah satunya ya Andre tadi. Proses pengembangan masih berjalan, dan publik tinggal menunggu berapa banyak lagi harta para bandar ini yang bakal disita.
Artikel Terkait
Direktur PLN Suroso Isnandar Resmi Jadi Anggota Majelis Wali Amanat UGM Periode 2026–2031
PepsiCo Terapkan Air Daur Ulang di Pabrik Cikarang demi Target Net Water Positive 2030
Wakil Mensos Instruksikan Sentra Kemensos Fokus pada Pemberdayaan Penerima Manfaat Menuju Kemandirian
Militer Israel Keluarkan Peringatan Evakuasi Mendesak bagi Warga Lebanon Selatan di Tengah Gencatan Senjata