Alumni 12 Fakultas UI Kawal Kasasi Kasus Promotor Disertasi yang Dijatuhi Sanksi Etik

- Selasa, 09 Juni 2026 | 10:00 WIB
Alumni 12 Fakultas UI Kawal Kasasi Kasus Promotor Disertasi yang Dijatuhi Sanksi Etik

Ikatan alumni dari dua belas fakultas dan sekolah di Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Forum Lintas Alumni UI menyatakan sikap untuk mengawal proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga independensi kampus sekaligus mendorong penegakan etika akademik di lingkungan universitas.

Pernyataan tersebut dideklarasikan oleh perwakilan ILUNI UI Fakultas Kedokteran, ILUNI UI Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, ILUNI UI Fakultas Teknik, ILUNI Sekolah Kajian Stratejik dan Global, ILUNI UI Sekolah Ilmu Lingkungan, ILUNI UI Fakultas Kedokteran Gigi, ILUNI UI Fakultas Kesehatan Masyarakat, ILUNI UI Fakultas Ilmu Komputer, ILUNI UI Fakultas Ilmu Keperawatan, ILUNI UI Fakultas Psikologi, ILUNI UI Fakultas Ilmu Administrasi, dan ILUNI UI Fakultas Farmasi. Sikap bersama ini diumumkan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Forum Lintas Alumni UI menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan UI kepada seorang promotor disertasi. Dalam sanksi etik tersebut, UI menilai promotor telah melakukan pelanggaran berat.

“Kami, sebagai bagian dari ikatan alumni lintas fakultas yang menjunjung tinggi independensi akademis, menyatakan sikap tegas untuk mengawal jalannya proses hukum terkait polemik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar perwakilan forum dalam pernyataan resminya.

“Putusan tersebut sebelumnya membatalkan sanksi etik yang dijatuhkan oleh otoritas Universitas Indonesia terhadap pihak promotor disertasi yang dinilai melakukan pelanggaran berat,” imbuhnya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi. Forum Lintas Alumni UI meminta agar majelis hakim mempertimbangkan secara jernih substansi pelanggaran etika akademik yang terjadi, tidak hanya terpaku pada aspek prosedural formal.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk tidak hanya melihat kasus ini dari kacamata prosedural formal semata, melainkan secara jernih mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang terjadi,” kata perwakilan forum.

Forum Lintas Alumni UI berkomitmen mengawal proses hukum di MA hingga tuntas. Mereka menyatakan keyakinan bahwa kebenaran ilmiah tidak akan terkalahkan oleh celah-celah regulasi formal.

“Integritas keilmuan dan marwah institusi pendidikan tinggi adalah nilai dasar yang jauh lebih mendasar dan harus dilindungi, melampaui aspek-aspek administratif formalitas belaka. Langkah hukum ini kami kawal bersama keyakinan pada kearifan peradilan, demi memastikan bahwa kebenaran ilmiah tidak dikalahkan oleh celah-celah regulasi formal,” ujarnya.

Di sisi lain, Forum Lintas Alumni UI juga menyatakan dukungan kepada rektorat dan seluruh pihak terkait di UI untuk berani bertindak dalam menegakkan regulasi kampus. Menurut mereka, UI harus memberikan sanksi tegas terhadap siapa pun civitas akademika yang terbukti melakukan pelanggaran etika akademik.

“Kami mendukung Rektorat, Dewan Kehormatan Etik, serta seluruh otoritas terkait di Universitas Indonesia untuk bertindak berani, konsisten, dan tanpa tebang pilih dalam menegakkan regulasi kampus,” katanya.

“Bagi setiap warga civitas akademika baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan yang melalui proses investigasi valid dan berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan pelanggaran etika akademik berat, wajib dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan statuta dan peraturan rektor yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam pernyataan resminya, Forum Lintas Alumni UI merumuskan empat sikap utama. Pertama, mengawal independensi kampus dan mendesak keadilan substantif di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Kedua, menegakkan etika akademik tanpa kompromi. Ketiga, menyatakan sikap non-kooperatif dan penolakan terhadap pelanggar integritas. Keempat, mendukung penegakan sanksi yang tegas, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum internal kampus.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar