Rapat Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta baru saja digelar. Suasananya, dari yang saya dengar, cukup serius. Mereka membahas soal pengelolaan parkir, dan fokus utamanya adalah validasi serta verifikasi data objek pajak parkir. Intinya sih, mau ngoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Tapi ya, kita tahu sendiri, urusan parkir di Jakarta itu rumit.
Rapat itu dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Bapenda, Unit Pengelola Parkir, dan beberapa operator. Namanya PT Karya Utama Perdana dan PT Dinamika Mitra Pratama atau yang lebih dikenal dengan Best Parking. Mereka semua duduk satu meja.
Nah, dari rapat itu, ada satu nama yang cukup vokal: Hardiyanto Kenneth, anggota DPRD DKI. Dia punya ide. Menurut dia, sistem parkir cashless harus diterapkan secara menyeluruh di kawasan Tanah Abang. Bukan tanpa alasan. Kawasan itu, katanya, jadi sorotan publik karena parkir liarnya sudah merajalela. Bahkan sempat viral, lho.
"Kalau kita bicara Jakarta, kita bingung mau mulai dari mana karena parkir liar sudah menjamur. Kita mulai saja dari Tanah Abang. Bisa tidak kita terapkan sistem cashless? Kita harus punya keberanian," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu yakin, sistem non-tunai bakal memudahkan kita membedakan mana parkir resmi dan mana yang liar. Dengan begitu, penindakan jadi lebih gampang. "Dengan skema cashless, akan ketahuan mana parkir yang resmi dan mana yang liar. Yang liar ya harus ditindak tegas, kalau perlu ditangkap dan dibina agar ada efek jera," tegasnya.
Di sisi lain, rapat itu juga menyoroti masalah data. Validasi dan verifikasi data objek pajak parkir jadi bahasan penting. Soalnya, data yang akurat dan terbaru itu krusial. Tanpa data yang benar, potensi penerimaan daerah bisa saja lolos begitu saja. Sayang banget, kan?
Kenneth kemudian nambahin, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha itu perlu. Katanya, biar sistem pengelolaan parkir ke depan lebih transparan dan akuntabel. "Melalui kolaborasi ini, kita harapkan pengelolaan parkir ke depan lebih berbasis data yang valid, sekaligus mampu mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan," beber anggota Komisi C DPRD DKI itu.
Tapi tunggu, dia nggak cuma berhenti di situ. Kenneth juga menyoroti pengelolaan parkir di mal-mal atau pusat perbelanjaan. Ada dugaan persoalan serius di sana. Mulai dari potensi kebocoran pendapatan daerah, sampai praktik layanan valet yang katanya merugikan masyarakat. Wah, ini baru masalah.
Dia punya latar belakang sebagai Certified Forensic Auditor (CFrA), jadi wajar kalau dia ngotot minta audit investigatif terhadap vendor pengelola parkir. "Harus ada audit menyeluruh terhadap sistem pencatatan transaksi, termasuk verifikasi data mentah, bukan hanya sekadar laporan agregat dari vendor," tegas Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.
Bukan cuma itu. Dia juga mempertanyakan dasar hukum penarikan tarif parkir oleh operator yang izinnya diduga sudah kedaluwarsa. Menurutnya, kalau dibiarkan, ini bisa jadi masalah hukum. "Dari sisi manajemen risiko, pasti ada potensi kerugian PAD akibat sistem yang belum terintegrasi secara real-time. Pemprov DKI Jakarta tidak boleh hanya bergantung pada laporan agregat tanpa pengujian data yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Lalu, ada lagi soal Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang habis masa berlaku. Kenneth bilang, ini bukan cuma urusan administrasi. Ini menyangkut keselamatan publik dan punya implikasi hukum yang serius. Sikapnya tegas: evaluasi menyeluruh harus dilakukan. Bahkan, dia mendesak kemungkinan pencopotan pejabat yang lalai dalam mengawasi kontrak vendor. Semua data transaksi parkir, menurut dia, harus dibuka transparan ke Pansus. Biar bisa dibandingkan potensi riil dengan laporan yang ada.
Soal valet, Kenneth juga punya pandangan. Dia menyoroti perlunya regulasi baku tentang jumlah titik layanan valet. "Harus ada regulasi baku terkait jumlah titik layanan valet," tegasnya. Banyak keluhan masyarakat, katanya, soal parkir umum yang tiba-tiba berubah jadi area valet, apalagi pas lagi ramai atau ada acara. "Ini sangat merugikan pengunjung karena mereka merasa dipaksa membayar lebih mahal. Kalau dibiarkan, lama kelamaan orang bisa malas datang ke mal," ujarnya.
Menurut dia, pengaturan layanan valet harus punya dasar hukum yang jelas dan mengedepankan rasa keadilan. Area strategis, tegasnya, jangan sampai sepenuhnya dialihkan cuma buat kepentingan valet.
Pansus sendiri, kata Kenneth, bakal terus mendalami temuan-temuan ini. Mereka akan mengumpulkan data lanjutan dan koordinasi dengan pihak terkait. "Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perparkiran sekaligus memaksimalkan kontribusi sektor ini terhadap PAD, tanpa mengabaikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat," tutupnya.
Artikel Terkait
Menteri Angkatan Laut AS John Phelan Mundur di Tengah Ketegangan dengan Pentagon
KONI Jakarta dan NTB Jalin Sinergi Sukseskan PON 2028
Ibam Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Kriminalisasi di Sidang Tipikor
KPK Usul Ketua Umum Partai Politik Maksimal Dua Periode