Kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora, yang lebih dikenal sebagai Nus Kei, kini memasuki babak baru. Polisi secara resmi telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sebagai langkah formal, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi Kamis lalu.
"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan," jelas Rositah.
Menurutnya, ini adalah mekanisme hukum standar yang wajib dijalankan dalam setiap proses pidana. Pengiriman surat itu menjadi dasar koordinasi untuk penuntutan dan memastikan berkas perkara terawal dengan baik hingga persidangan nanti.
Dua orang yang dituduh sebagai pelaku, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), kini telah ditahan. Mereka disangkakan melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 459 KUHP yang ancamannya berat: mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun. Tak cuma itu, Pasal 458 KUHP juga diterapkan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Rositah menegaskan, seluruh proses ditangani secara profesional dan transparan, sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, situasi keamanan di Maluku Tenggara dipastikan tetap kondusif. Masyarakat diimbau untuk tidak gampang terprovokasi dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.
Peristiwa nahas ini sendiri terjadi Minggu (19/4) silam, sekitar pukul 11.25 waktu setempat. Lokasinya di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil. Nus Kei baru saja turun dari pesawat yang membawanya pulang dari Jakarta.
"Terjadinya tindak pidana penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei," ujar Rositah kepada awak media.
Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun dan mendapat pertolongan medis. Sayangnya, nyawanya tak tertolong.
Lantas, apa motif di balik aksi keji ini? Ternyata, menurut pengakuan pelaku, ini murni soal balas dendam.
Kedua tersangka, yang ditangkap tak lama setelah kejadian, mengaku menyimpan kebencian mendalam. Mereka menuding Nus Kei sebagai otak di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun, yang terjadi enam tahun lalu.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam," kata Rositah pada kesempatan terpisah, Senin (20/4).
Dia melanjutkan, "Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat. Yang terjadi pada tahun 2020 di Jakarta, tepatnya samping Apartemen Kalimalang, Bekasi."
Narasi balas dendam ini kini menjadi pusat penyelidikan polisi, sementara proses hukum terhadap kedua tersangka terus bergulir.
Artikel Terkait
FIFA Umumkan Hadiah Fantastis Rp 11,5 Triliun untuk Piala Dunia 2026
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Daerah Usai Pilot Sukses di Banyuwangi
Bocah 4 Tahun Hanyut di Kali Bojonggede, Pencarian Dilanjutkan
WNA Tewas dalam Sel Imigrasi Depok, Massa Geruduk Kantor Debt Collector di Cakung