Apartemen Sitaan KPK Senilai Rp167 Juta di Surabaya Dihibahkan ke Pemkot untuk Tambah PAD

- Rabu, 22 April 2026 | 15:15 WIB
Apartemen Sitaan KPK Senilai Rp167 Juta di Surabaya Dihibahkan ke Pemkot untuk Tambah PAD

Bisnis.com, SURABAYA – Satu unit apartemen senilai Rp167 juta kini resmi berpindah tangan. Bukan dari pengembang ke pembeli, melainkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Kota Surabaya. Aset ini merupakan rampasan negara, hasil sitaan dari perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah itu pada 2017 silam.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengonfirmasi kabar ini. Ia bilang apartemen seluas 17,5 meter persegi itu yang berlokasi di Gunawangsa MERR adalah barang sitaan yang dikembalikan ke pemerintah kota. Bukan untuk disimpan, melainkan untuk dikelola. Tujuannya jelas: menambah pemasukan daerah.

"Jadi kita mendapatkan lagi penyerahan aset dari KPK hasil sitaan itu satu unit apartemen di Gunawangsa (MERR)," ujar Eri, Rabu (22/4/2026).

Nilai pastinya? Rp167,031 juta. Angka yang cukup lumayan untuk satu unit apartemen. Dan menurut Eri, aset ini sudah dihibahkan secara resmi. Sekarang, tinggal bagaimana Pemkot memanfaatkannya. Apakah untuk operasional sendiri, atau malah disewakan ke pihak swasta? Semua masih dikaji.

"Jadi nanti InsyaAllah aset ini akan kita kelola untuk mendapatkan atau menaikkan PAD-nya Kota Surabaya," tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, memberi sedikit gambaran. Ia menjelaskan bahwa apartemen ini adalah bagian dari eksekusi perkara korupsi tahun 2017. Sebelum dihibahkan, kata dia, aset ini sempat dilelang. Tapi apa daya, tak ada yang berminat.

"Jadi kalau misalnya sudah melalui tahapan lelang tidak laku, ada mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui hibah," bebernya.

Menurut Mungki, skema hibah ini bukan sekadar cara buang barang. Ini bagian dari optimalisasi. Daripada aset negara cuma nganggur dan tak terurus, lebih baik diserahkan ke daerah. Biar ada manfaatnya untuk publik.

"Pada intinya bahwa aset negara ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Pemerintah Kota Surabaya," tutupnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar