Ratusan Pedagang Pasar Kranji Baru Adukan Proyek Revitalisasi Mangkrak ke Kejaksaan Agung, Dikaitkan dengan Dugaan Kerugian Negara Rp25 Miliar

- Selasa, 09 Juni 2026 | 00:00 WIB
Ratusan Pedagang Pasar Kranji Baru Adukan Proyek Revitalisasi Mangkrak ke Kejaksaan Agung, Dikaitkan dengan Dugaan Kerugian Negara Rp25 Miliar

Ratusan pedagang Pasar Kranji Baru yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar (RWP) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juni 2026. Mereka mengadukan nasib terkait proyek revitalisasi pasar yang telah mangkrak selama tujuh tahun, sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai relevan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Ketua RWP, Rosmawansyah Mahadi, menyatakan bahwa aduan tersebut tidak hanya berisi keluhan para pedagang, tetapi juga dilengkapi dengan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. “Kami menganggap Pemkot tidak serius menangani permasalahan mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji Baru,” ujarnya di lokasi.

Menurut Rosmawansyah, para pedagang menemukan indikasi bahwa PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB), selaku investor dan pengembang proyek, tetap diberikan berbagai kelonggaran meskipun pembangunan tak kunjung selesai. “Kami bukan hanya membawa laporan, tetapi juga membawa bukti-bukti,” tegasnya.

Selain itu, para pedagang menyoroti dugaan kerugian negara yang muncul dari proyek tersebut. Mereka menyebut dana uang muka (DP) yang telah disetorkan pedagang mencapai sekitar Rp25 miliar. Dalam jumlah tersebut, terdapat komponen pajak sebesar 10 persen yang diduga tidak pernah disetorkan ke kas negara. “Ada kerugian negara dari pembayaran DP pedagang yang totalnya kurang lebih Rp25 miliar. Di dalamnya terdapat pembayaran pajak 10 persen yang diduga tidak disetorkan kepada negara. Ini juga menjadi salah satu dasar laporan kami kepada Kejaksaan,” papar Rosmawansyah.

Proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru dimulai pada 2019 melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Saat itu, PT ABB ditunjuk sebagai investor sekaligus pelaksana pembangunan. Pedagang lama dijanjikan akan memperoleh kios baru setelah membayar uang muka dan cicilan. Namun, hingga pertengahan 2026, pembangunan fisik pasar nyaris tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan. Perwakilan pedagang menyebut jumlah pedagang yang masih bertahan terus berkurang akibat ketidakpastian proyek. “Dari awalnya lebih dari 1.200 pedagang, sekarang tinggal sekitar 800 pedagang saja. Yang dirugikan jelas rekan-rekan pedagang,” katanya.

Rosmawansyah dan para tokoh pedagang menilai pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah tegas terhadap PT ABB sejak lama. Bahkan, tuntutan pemutusan kerja sama sudah disampaikan pedagang sejak tahun 2023. Menurut dia, pemerintah daerah semestinya melindungi kepentingan pedagang, bukan justru memberikan perlindungan kepada pihak pengembang yang dinilai gagal memenuhi kewajibannya.

Dalam laporan tersebut, para pedagang meminta Kejaksaan Agung menelusuri seluruh aspek permasalahan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru. “Data-data yang sudah kami berikan kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk diproses secepat mungkin,” ujar Rosmawansyah.

Para pedagang mengaku telah menempuh berbagai upaya persuasif sebelum akhirnya memilih jalur hukum. Mereka mengeklaim telah berkali-kali meminta Pemkot memutus kerja sama dengan PT ABB, tetapi tidak memperoleh respons yang diharapkan. “Maka hari ini kami mengadukan nasib ke Kejaksaan Agung sebagai langkah untuk mencari keadilan. Kami yakin Kejaksaan dengan segenap prestasinya pada era Presiden Prabowo ini akan selalu berpihak pada kepentingan rakyat kecil,” kata Rosmawansyah.

Ia menambahkan bahwa uang yang disetorkan merupakan modal hidup para pedagang kecil yang seharusnya dilindungi, bukan diabaikan. “Ini uang hasil keringat rakyat kecil, jualan sayur, jualan ikan. Jangan sampai jadi bancakan,” tegasnya.

Sebelumnya, proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru juga sempat menyeret kasus pidana. Pada November 2025, mantan Direktur PT ABB, Iwan Hartono, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi setelah divonis dua tahun enam bulan penjara dalam perkara penipuan terkait proyek tersebut. Meski demikian, pergantian manajemen dan masuknya investor baru belum mampu menghidupkan kembali pembangunan pasar yang hingga kini masih terbengkalai.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags