Anggota DPR Ingatkan Bahaya Penyusutan Aset Sitaan, Usul Bentuk Badan Khusus

- Senin, 20 April 2026 | 15:30 WIB
Anggota DPR Ingatkan Bahaya Penyusutan Aset Sitaan, Usul Bentuk Badan Khusus

Di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset, suara dari Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengingatkan soal satu hal krusial: jangan sampai aset yang disita negara justru makin merosot nilainya. Bayangkan saja, aset senilai Rp100 juta saat penyitaan, bisa tergerus jadi cuma Rp1 juta karena salah kelola. Itu pemborosan yang tak bisa ditolerir.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor pengelolaan yang tidak optimal,” tegas Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Menurutnya, solusinya terletak pada pembentukan badan khusus. Lembaga inilah yang nantinya bertugas menjaga bahkan berupaya meningkatkan nilai ekonomis aset sitaan sebelum resmi menjadi kekayaan negara. Soal bentuknya, masih terbuka. Bisa di bawah Kejaksaan, atau mungkin lembaga independen. Itu masih akan dibahas lebih lanjut.

Namun begitu, tantangannya tidak sederhana. Pengelolaan aset pidana ini bukan cuma urusan mobil atau rumah mewah.

“Objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah. Ini bisa mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar yang membutuhkan manajemen khusus agar tetap produktif,” tambah Rikwanto.

Di sisi lain, politisi ini berkeras bahwa penguatan wewenang negara ini tidak boleh kebablasan. Setiap tindakan perampasan wajib punya dasar pembuktian tindak pidana yang kuat. Bukan sekadar prasangka atau karena seseorang terlihat kaya mendadak.

“Jadi bukan tiba-tiba ada orang yang penghasilannya besar, lalu dianggap aneh dan langsung dilakukan upaya perampasan. Tidak begitu. Harus ada dasar tindak pidana yang kuat,” tegasnya.

Penekanan pada frasa “Terkait Tindak Pidana” dalam nomenklatur RUU oleh Badan Keahlian DPR punya maksud jelas: mencegah kesewenang-wenangan. Rikwanto mengingatkan, hukum jangan sampai jadi alat represif. Prosesnya harus menghormati hak-hak konstitusional, termasuk hak ahli waris atau pihak ketiga yang bersih.

“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Inilah yang menjadi pedoman kami dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan,” pungkasnya.

Nada peringatannya jelas. Ada garis tipis antara penegakan hukum yang efektif dan pelanggaran hak warga. Dan garis itulah yang sedang coba dipertegas dalam pembahasan RUU ini.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar