Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Divonis Kerja Sosial

- Jumat, 17 April 2026 | 22:15 WIB
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Divonis Kerja Sosial

Palembang – Ada terobosan baru dari Kejaksaan Negeri Palembang dalam menangani perkara pidana. Mereka mulai menerapkan skema plea bargaining, atau pengakuan bersalah, yang digadang-gadang sebagai pendekatan hukum yang lebih manusiawi.

Inovasi ini langsung dapat apresiasi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyebut langkah Kejari Palembang sebagai bagian dari reformasi peradilan pidana yang progresif. Intinya, hukum tak melulu soal menghukum.

Dengan mekanisme ini, proses hukum diharapkan bisa lebih efisien dan berkeadilan. Terdakwa yang mengaku bersalah bisa menghindari persidangan berlarut-larut. Di sisi lain, ada ruang untuk rehabilitasi dan pemulihan.

Kasusnya Rio Aberico, yang didakwa melakukan penggelapan, jadi contoh nyata. Kejari Palembang mengajukan penerapan plea bargaining ke PN Palembang, dan majelis hakim pun menyetujuinya.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, membeberkan kronologinya. Dalam sidang, terdakwa bersama kuasa hukumnya menerima dakwaan. Mereka mengakui perbuatan.

“Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan mengakui sepenuhnya perbuatannya,” ujar Ali.

Ia menegaskan, dasar hukumnya sudah jelas, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mekanisme pengakuan bersalah ini memang diatur di sana sebagai bagian dari proses peradilan pidana.

Nah, dari kesepakatan itu, vonisnya enam bulan penjara. Tapi, Rio tak perlu mendekam. Hukumannya dialihkan jadi kerja sosial selama 120 jam.

Lokasinya di RSUD Bari Palembang. Setiap hari dia harus bekerja sosial selama dua jam. Begitu terus selama tiga bulan ke depan.

Yang penting, hakim memastikan pengakuan itu diberikan tanpa paksaan. Terdakwa juga paham betul konsekuensinya, termasuk hak-hak yang ia lepas dalam skema ini.

Menurut Kajari, Rio memenuhi semua syarat. Ini pelanggaran pertamanya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan yang krusial: dia sudah mengganti rugi korban.

“Atas dasar itu, setelah melalui proses ekspose, Jampidum memberikan persetujuan untuk penerapan plea bargaining dalam perkara ini,” jelasnya.

Keberhasilan ini mencatatkan nama Kejari Palembang sebagai salah satu pelopor penerapan plea bargaining di Indonesia. Sekilas, ini menunjukkan arah baru. Penegakan hukum yang tak hanya efektif dan adil, tapi juga memberi ruang kedua.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar