Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang sudah berstatus narapidana korupsi, kini harus berpindah lokasi. Ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini tak lepas dari video viral yang memperlihatkannya berkunjung ke sebuah coffee shop di Kendari.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Jumat lalu.
"Kepada warga binaan, yang bersangkutan telah dipindahkan," ujarnya.
Rika menambahkan, Supriadi dikirim ke lapas dengan tingkat keamanan maksimum. "Ke Lapas Maksimum Nusakambangan," sambungnya. Langkah ini jelas sebuah eskalasi yang signifikan untuk narapidana kasus korupsi.
Sebelumnya, pihak Rutan Kendari menyatakan Supriadi keluar secara resmi untuk mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK). Tapi, rekaman yang beredar luas justru menunjukkan hal lain. Dalam video itu, terlihat Supriadi berjalan dari masjid didampingi seorang petugas Syahbandar yang masih mengenakan seragam dinas. Mereka lalu menuju sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kendari, pada siang hari Selasa pekan lalu.
Video itulah yang kemudian memicu gelombang pertanyaan publik.
Merespons hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung memberi perintah tegas. Ia mengarahkan Ditjenpas untuk menindak siapa pun yang terbukti melanggar.
"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," jelas Rika Aprianti lagi.
Sementara itu, Plh Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, mengakui bahwa proses kembalinya Supriadi ke rutan memang bisa jadi masalah. Ia tidak menampik adanya kemungkinan pelanggaran prosedur di sana.
Supriadi sendiri sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 600 juta. Vonis itu dijatuhkan karena ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Kasusnya berkaitan dengan pelolosan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT PCM.
Untuk melancarkan aksinya, ia menggunakan dokumen milik PT AMIN melalui jetty PT KMR. Yang cukup mencengangkan, dari setiap kapal tongkang yang diloloskan, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta sebagai imbalan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB). Padahal, jetty yang digunakan itu sendiri tidak punya izin resmi dari Ditjen Hubla Kemenhub.
Kini, dengan pemindahan ke Nusakambangan, ruang geraknya jelas akan jauh lebih terbatas. Sebuah konsekuensi yang barangkali sudah lama dinantikan banyak pihak.
Artikel Terkait
Bulog Makassar Pastikan Stok Minyak Kita Kembali Normal Setelah Sempat Langka
Ketua DPD RI Soroti Dominasi AI, Tegaskan Hati Nurani Tak Tergantikan
Iran Buka Selat Hormuz Sepenuhnya, Terkait Gencatan Senjata Lebanon
Pemerintah Luncurkan Dana Bantuan IndonesiaRaya untuk Program Budaya Berkelanjutan