Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi memasuki babak baru. Polisi memutuskan menghentikan penyidikan terhadap tiga dari delapan tersangka. Mereka adalah Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Namun begitu, proses hukum untuk lima tersangka lainnya tetap berjalan. Bahkan, berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kombes Iman Imannudin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan soal keputusan ini. Menurutnya, para tersangka terbagi dalam dua klaster dengan pilihan penyelesaian yang berbeda.
"Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," ujar Iman kepada awak media, Jumat lalu.
"Sebagian lagi memilih proses peradilan, sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.
Jadi, meski tiga nama itu sudah keluar dari daftar, jalan panjang masih menanti kelima tersangka yang tersisa. Mereka memilih jalur pengadilan.
Di klaster pertama ada nama Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara di klaster kedua, sorotan tertuju pada mantan Menpora Roy Suryo dan dr. Tifa, atau Tifauziah Tiasuma. Perkara mereka kini sepenuhnya berada di tangan jaksa.
Dengan demikian, drama hukum yang semula melibatkan delapan orang kini fokus pada lima tersangka. Semuanya menunggu langkah berikutnya dari Kejaksaan.
Artikel Terkait
Wamendagri Apresiasi Soliditas dan Inovasi Pemimpin Daerah di Jambi
PRIMA Serukan Kemenangan Pancasila Lewat Revolusi Ekonomi Kerakyatan di Hari Lahir ke-5 Partai
Misteri Sosok Pak Haji, Dermawan Tengah Malam yang Rutin Bagikan Uang ke Tuna Wisma Jakarta
Wakil Ketua MPR: Pancasila Harus Jadi Kompas Kebijakan di Tengah Ancaman Ekonomi Global