Ada perkembangan terbaru nih soal kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi. Polisi Metro Jaya akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus itu. Hal ini menyusul permohonan restorative justice atau RJ yang diajukan Rismon.
Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda setempat, membeberkan detailnya pada Jumat lalu. Menurutnya, proses hukum terhadap Rismon resmi dihentikan.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, SP3, untuk RHS tanggal 14 April 2026," ujar Iman di hadapan para wartawan.
Lantas, bagaimana prosesnya sampai bisa berujung SP3? Ternyata, semua berawal dari pertemuan langsung. Rismon diketahui sudah menyambangi kediaman Joko Widodo di Solo. Di sana, dia menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada mantan presiden tersebut.
Namun begitu, proses hukumnya tak berhenti di situ. Polisi kemudian memfasilitasi sebuah pertemuan lagi, kali ini di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Intinya sama: Rismon kembali meminta maaf, dan kali ini dihadiri oleh perwakilan dari pihak Jokowi. Dan permintaan maaf itu diterima.
Setelah langkah-langkah itu ditempuh, polisi pun menggelar gelar perkara khusus. Tujuannya jelas, untuk menentukan status hukum Rismon selanjutnya. Hasilnya? Ya, penghentian penyidikan tadi.
Iman Imanuddin juga menegaskan satu hal penting. Penghentian kasus untuk Rismon ini sama sekali tidak mempengaruhi penyidikan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama. Proses terhadap pihak lainnya akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Jadi, begitulah kronologinya. Kasus yang sempat ramai ini untuk satu tersangka sudah menemui jalan keluar lewat pendekatan kekeluargaan dan perdamaian. Tinggal kita tunggu kelanjutan untuk pihak-pihak lain yang masih dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Minta Maaf dan Copot 28 Personel Polsek Panipahan
Ade Govinda dan Gloria Jessica Kolaborasi dalam Album Blue Bertema Patah Hati
Kemenkes Siapkan Aturan Ketat Vape, Disamakan dengan Rokok Tembakau
Seminar di Solo Dorong Bank Daerah Perkuat Peran sebagai Motor Pembiayaan Pembangunan